
Ilustrasi investasi (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA— DPR RI dan pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada tingkat pertama. Regulasi yang akan menjadi landasan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia tersebut dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat kedua atau pengesahan menjadi undang-undang.
RUU PFII memuat berbagai ketentuan strategis yang berpotensi memengaruhi iklim investasi nasional, mulai dari pemberian insentif perpajakan, pembentukan pengadilan khusus, hingga pengaturan tata kelola kelembagaan yang dirancang untuk memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan draf awal yang diajukan pemerintah semula hanya terdiri atas tujuh bab dan 53 pasal. Namun, dalam pembahasannya, Panitia Kerja bersama DPR RI mendalami sebanyak 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang bekerja sejak 17 hingga 19 Juli 2026 sebelum disempurnakan dalam rapat Panitia Kerja pada Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujar Hekal dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui hasil pembahasan RUU PFII. Dengan keputusan tingkat pertama tersebut, RUU PFII selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua.
Dalam draf yang telah disepakati, terdapat tujuh pokok pengaturan utama yang menjadi fondasi penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Bab pertama dan kedua mengatur ketentuan umum, asas penyelenggaraan, pembentukan, kedudukan, serta tujuan utama Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 hingga Pasal 4.
Selanjutnya, Bab III mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi di kawasan PFII. Ketentuan ini tidak hanya mengakomodasi sektor jasa keuangan, tetapi juga berbagai kegiatan usaha penunjang lainnya yang dinilai dapat mendukung pengembangan pusat finansial internasional.
Bab IV menjadi salah satu bagian yang paling komprehensif karena mengatur arsitektur kelembagaan PFII. Pengaturan tersebut meliputi delegasi kewenangan pengelolaan dari Presiden kepada Gubernur PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan, hingga tata kelola berbagai lembaga penyelenggara yang akan menjalankan operasional kawasan PFII.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Presiden dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan. Tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan investor, Bab V dan Bab VI mengatur mekanisme penegakan hukum dan penyelesaian sengketa. RUU PFII merancang pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum.
Di samping itu, pengadilan khusus PFII juga akan dibentuk dengan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan pusat finansial internasional tersebut.
RUU PFII juga mengatur dukungan ekosistem dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi kelancaran penyelenggaraan kawasan PFII sebagaimana diatur dalam Bab VII.
Sementara itu, Bab VIII memuat berbagai fasilitas perpajakan dan insentif khusus yang mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, hingga pengecualian pajak warisan di kawasan PFII.
Pengaturan tersebut juga mencakup perlakuan pajak terhadap pendanaan modal awal PFII, kewajiban pelaporan administrasi bagi tenaga ahli maupun pelaku usaha, serta sanksi terhadap penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan.
Pada Bab IX dan Bab X, RUU PFII mengatur berbagai kekhususan yurisdiksi atau lex specialis di kawasan pusat finansial internasional. Ketentuan tersebut meliputi fleksibilitas penggunaan bahasa asing, pilihan hukum dalam perizinan, kebebasan penggunaan valuta asing, hingga tata cara transaksi keuangan yang bersifat khusus.
Bab penutup juga menegaskan adanya pengecualian terhadap pemberlakuan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan lain di kawasan PFII guna menjaga iklim kemudahan berusaha dan memperkuat daya tarik investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































