Mamdani Respons Trump, Surat Penangkapan ICC Netanyahu Harus Serius

8 hours ago 3

Mamdani Respons Trump, Surat Penangkapan ICC Netanyahu Harus Serius

Wali Kota New York Zohran Mamdani menegaskan surat penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu harus dihormati, meski Donald Trump menyatakan sebaliknya. /Instagram.

Harianjogja.com, NEW YORK—Wali Kota New York City Zohran Mamdani menegaskan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu harus diperlakukan secara serius. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (20/7/2026), beberapa jam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan selama berada di wilayah AS.

Dalam konferensi pers, Mamdani menyebut Netanyahu merupakan subjek surat perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

"Kita berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Dan dia adalah subjek surat perintah penangkapan ini atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dia adalah arsitek genosida terhadap warga Palestina di Gaza sebagai perdana menteri Israel," kata Mamdani.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada fakta yang telah tercatat dalam dokumen publik, bukan pandangan pribadi.

"Saya percaya bahwa ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, itu adalah sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius--baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun," kata Mamdani.

Menurutnya, pemerintah Kota New York tetap akan menjalankan seluruh ketentuan hukum yang berlaku di wilayahnya.

"Yang juga telah saya tegaskan adalah bahwa pemerintahan saya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku," tambahnya.

Respons terhadap Pernyataan Donald Trump

Mamdani kembali menegaskan posisinya bahwa setiap surat perintah yang diterbitkan ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan semestinya dihormati.

"Jika seseorang didakwa dengan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional untuk jenis kejahatan ini, itu adalah sesuatu yang menurut saya harus dihormati. Dan saya juga telah mengatakan bahwa kami akan mengikuti hukum setempat kami."

Pernyataan tersebut muncul setelah Donald Trump melalui unggahan di Truth Social pada Senin pagi menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat.

Trump menulis bahwa pemimpin Israel tersebut "tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat."

Pernah Singgung Kemungkinan Penangkapan Netanyahu

Sebelumnya, Mamdani dalam wawancara dengan The New York Times mengungkapkan bahwa departemen hukum pemerintahannya tengah membahas kemungkinan langkah hukum apabila Netanyahu berkunjung ke New York.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan meyakini bahwa Netanyahu "seharusnya berada di Den Haag."

ICC Terbitkan Surat Perintah pada 2024

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) diketahui menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024.

Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan konflik di Gaza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |