Resmi Jadi UU, Ini Poin Aturan Pusat Finansial Internasional Indonesia

7 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional pertama di Indonesia yang ditargetkan mampu menarik investasi global sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan tingkat I yang sebelumnya disepakati bersama pemerintah di Komisi XI DPR. Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

"Kini tiba saatnya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju? Terima kasih," ujar Puan dalam rapat paripurna tersebut pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.39 WIB.

RUU PFII diajukan pemerintah ke DPR pada awal Juli 2026. Setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, pembahasannya dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR bersama pemerintah, regulator, pelaku industri, akademisi, serta asosiasi jasa keuangan.

Pada 20 Juli 2026, Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II sebelum akhirnya disahkan sehari kemudian.

1. Indonesia Resmi Memiliki Landasan Hukum Financial Center

Pemerintah menilai pembentukan PFII diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi persaingan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Selain menarik arus modal global, kawasan tersebut diharapkan menjadi katalis pendalaman pasar keuangan, mendorong inovasi produk jasa keuangan, serta memperluas pembiayaan proyek strategis nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis agar Indonesia memiliki ekosistem keuangan berstandar internasional tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan nasional.

2. UU PFII Terdiri atas 10 Bab dan 73 Pasal

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja Komisi XI DPR, undang-undang tersebut memuat 10 bab dan 73 pasal.

Aturan itu mengatur berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, insentif, tata kelola, sistem pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

3. Otoritas Khusus Akan Mengelola Kawasan PFII

UU PFII mengatur pembentukan otoritas khusus yang bertanggung jawab mengelola kawasan pusat finansial internasional.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan perizinan, mengoordinasikan pelayanan investasi, serta memastikan aktivitas keuangan berjalan sesuai standar internasional.

Pemerintah menegaskan keberadaan otoritas tersebut dirancang untuk mempercepat pelayanan investasi tanpa mengurangi fungsi regulator sektor keuangan.

4. Investor Disiapkan Insentif Pajak hingga 50 Tahun

Salah satu substansi utama UU PFII adalah pemberian insentif fiskal dan nonfiskal guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

Fasilitas tersebut meliputi insentif perpajakan, kepabeanan, hingga kemudahan administrasi bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan naskah akademik RUU PFII, rezim perpajakan khusus mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan insentif yang ditawarkan dapat mencapai 100% selama 50 tahun.

"Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tetapi pemerintah inginnya 50 tahun," terang Misbakhun pada acara CNBC Investment Forum, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

5. Perizinan Dipercepat dan Ada Pengadilan Khusus

UU PFII juga mengatur sistem pelayanan terpadu untuk mempercepat proses investasi.

Selain itu, kawasan PFII akan memiliki pengadilan khusus serta rezim keuangan yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.

PFII disebut memberikan kepastian hukum melalui sistem common law. Sebagai catatan, common law bukan sistem hukum yang dianut Indonesia karena bertumpu pada putusan pengadilan sebelumnya, sedangkan Indonesia menggunakan sistem civil law yang menjadikan undang-undang tertulis sebagai sumber hukum utama.

6. Pengawasan Tetap Dilakukan BI, OJK, dan LPS

Meski memiliki otoritas kawasan tersendiri, pengawasan aktivitas jasa keuangan tetap berada pada regulator sesuai kewenangannya.

Pemerintah menegaskan keberadaan PFII tidak mengurangi fungsi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun lembaga terkait lainnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

7. Pemerintah Bidik Investasi Hingga Rp500 Triliun

Selain memperkuat pasar keuangan domestik, pemerintah berharap PFII menjadi pintu masuk investasi global ke Indonesia.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin memperkirakan modal asing yang berpotensi masuk melalui PFII mencapai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

"Paling enggak ya kalau kami estimate dari hitungan moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun sampai Rp500 triliun gitu. Tetapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi. Kami bersaing nih dengan Singapura, Dubai dan lain-lain," terang Herman Saheruddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pemerintah berharap keberadaan PFII mampu menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan di kawasan Asia. Dengan status sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dinilai memerlukan pusat finansial internasional yang mampu bersaing di tingkat global sehingga dapat memperkuat daya saing nasional sekaligus mendorong pertumbuhan sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |