Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. - Antara
Harianjogja, SOLO -- Ijazah SMA Wakil Presiden Ri Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan oleh sekelompok masyarakat Indonesia. Management Development Institute of Singapore Pte Ltd atau MDIS pun buka suara soal polemik tersebut.
Melalui siaran pers yang diterima Espos, Rabu (1/10/2025), Manager PR and Communications MDIS Singapura, Gabriel J Tan, menyampaikan beberapa poin terkait Kualifikasi Advanced Diploma dan Gelar Sarjana Gibran.
Pertama, Gabriel menyampaikan keinginan Management Development Institute of Singapore (MDIS) menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Gabriel menerangkan Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di MDIS mulai 2007 hingga 2010. Selama periode tersebut, Gibran disebut telah menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas MDIS saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris.
Selanjutnya, Gabriel menerangkan MDIS merupakan salah satu institut profesional nirlaba tertua di Singapura. "Kami berkomitmen untuk memberikan para mahasiswa keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini. Kami menawarkan pendidikan tinggi yang kokoh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para pembelajar siap menghadapi tantangan dan peluang di era ekonomi global. Para lulusan kami dibekali dengan keterampilan yang relevan dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang," terangnya.
BACA JUGA: Bus Gratis untuk Siswa Disabilitas di Kulonprogo Ringankan Orang Tua
Di Singapura, tambah Gabriel, institusi pendidikan tinggi swasta menyelenggarakan program pendidikan melalui kerja sama dengan mitra universitas luar negeri. Dalam hal itu dinyatakan MDIS berkomitmen menjaga standar tinggi integritas dan ketelitian akademik.
"Semua diploma dan gelar yang dianugerahkan oleh mitra universitas luar negeri kami yang bereputasi, mengikuti standar akademik yang ketat. MDIS bangga dapat memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada seluruh mahasiswa, memastikan para pembelajar memperoleh pengalaman belajar yang kokoh dan memperkaya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU digugat perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gibran digugat terkait ijazahnya. Gugatan ini dilayangkan seorang warga negara bernama Subhan, yang mempertanyakan kelayakan Gibran menjadi Wapres karena alasan pendidikan.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). Jubir II PN Jakpus, Sunoto menjelaskan berdasarkan petitum penggugat bernama Subhan, gugatan ini terkait dengan pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Sunoto menambahkan dalam petitum tersebut, penggugat meminta hakim PN Jakarta Pusat menyatakan status Gibran sebagai Wapres periode 2024-2029 tidak sah. Menurut penggugat, inti gugatan ini dilayangkan karena Gibran dianggap tidak menamatkan pendidikan SMA yang sesuai hukum di Indonesia.
"Inti gugatannya itu PMH bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden karena tidak pernah tamat pendidikan SLTA sederajat di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Subhan, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan profil Gibran di kpu.go.id, Gibran menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), SMPN 1 Surakarta (1999-2002), dan melanjutkan pendidikan setingkat SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004). Gibran juga lulus dari SMA lainnya, UTS Insearch Sydney (2004-2007), dan meraih gelar sarjana di MDIS Singapore (2007-2010).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id