Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, saat menjelaskan kronologi pencabulan dengan tersangka RS di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026). - Harian Jogja - David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Aksi kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap remaja di wilayah Gedangsari terungkap dengan modus tak biasa, yakni permainan “nikah-nikahan” yang dilakukan pelaku sebelum melancarkan aksinya di dalam mobil.
Kasus ini diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul dengan tersangka RS (44), warga di Kapanewon Gedangsari. Korban merupakan remaja berinisial RY (16), asal Bantul.
Kapolres Gunungkidul, Damus Asa mengatakan peristiwa terjadi pada 1 Desember 2025. Pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal, lalu sepakat untuk bertemu.
“Keduanya tidak ada hubungan keluarga, tapi saling kenal, maka dilanjutkan untuk saling bertemu,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).
Saat kejadian, korban tidak sendirian karena ditemani rekannya berinisial APS. Ketiganya sempat berkumpul di sebuah rumah warga di Wonosari sebelum menuju rumah pelaku di Gedangsari.
Di tengah perjalanan, mobil Suzuki Karimun yang dikendarai pelaku sempat berhenti di sebuah toko swalayan untuk berbelanja.
Namun, dalam perjalanan lanjutan di jalan baru Gading–Ngalang di Kapanewon Gedangsari, pelaku menghentikan kendaraan dan mengajak korban melakukan “nikah-nikahan” secara bergantian.
Setelah itu, pelaku menanyakan kondisi korban terkait menstruasi. Saat korban menyatakan tidak, pelaku berpindah ke kursi belakang mobil.
“Setelah itu, RS pindah ke belakang hingga akhirnya kasus pencabulan (pemerkosaan) terjadi di dalam mobil,” kata Damus.
Usai kejadian, korban melapor kepada ibunya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap pada akhir Maret 2026.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan pada 2018 dan 2021.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan mobil Suzuki Karimun yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Pekerja Sosial dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul, Siti Fatimah mengatakan korban saat ini mendapatkan pendampingan intensif.
Korban diberikan perlindungan serta dukungan pemulihan mental. Berdasarkan penelusuran, korban diketahui merupakan anak putus sekolah di kelas 1 SMA dan tinggal bersama kakek dan neneknya.
“Korban ketakutan, makanya kami berikan pendampingan dan perlindungan. Selama ini, korban juga hanya tinggal dengan kakek dan neneknya, karena tidak dekat dengan orang tuanya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































