DIY Kekurangan Guru Pendamping Khusus, Begini Nasib Sekolah Inklusi

4 hours ago 2

DIY Kekurangan Guru Pendamping Khusus, Begini Nasib Sekolah Inklusi

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JOGJA—Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pendidikan inklusi di DIY. Hingga akhir 2025, kebutuhan GPK yang diajukan puluhan SMA dan SMK belum terpenuhi sepenuhnya karena jumlah guru yang tersedia masih jauh di bawah kebutuhan sekolah.

Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menunjukkan sebanyak 51 sekolah tingkat SMA/SMK mengajukan kebutuhan 58 Guru Pendamping Khusus. Namun, ketersediaan GPK saat ini baru mencapai 25 orang sehingga masih terdapat kekurangan 33 guru untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Tri Haryani, menyebut seluruh sekolah di DIY memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan inklusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di Perda Nomor 3 Tahun 2022 semua sekolah wajib menjadi sekolah inklusi. Jadi kalau ada anak berkebutuhan khusus datang, harus diterima, lalu sekolah menindaklanjuti dengan mencarikan GPK,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).

Untuk mengatasi keterbatasan jumlah GPK, Disdikpora DIY mendorong sekolah melakukan berbagai langkah alternatif. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan guru dari Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di sekitar wilayah sekolah.

Selain memanfaatkan tenaga dari SLB, sekolah juga diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah, untuk membiayai honorarium GPK.

“Untuk saat ini karena kurang, kami mengimbau sekolah bekerja sama dengan guru SLB terdekat. Honornya bisa menggunakan dana BOS,” katanya.

Melalui pola kerja sama tersebut, satu orang GPK dapat mendampingi lebih dari satu sekolah dengan penyesuaian jadwal dan beban kerja. Skema ini dinilai menjadi solusi sementara hingga kebutuhan tenaga pendamping dapat dipenuhi secara lebih optimal.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat kompetensi guru reguler agar mampu mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus. Penguatan kapasitas dilakukan melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan maupun pemerintah daerah.

Guru bimbingan konseling hingga guru mata pelajaran diberikan kesempatan mengikuti pelatihan tersebut agar memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pendampingan kepada siswa berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah masing-masing.

“Kalau ada kekurangan GPK, guru yang sudah ikut diklat bisa mengambil peran di sekolahnya sendiri,” ucapnya.

Meski kebutuhan GPK di DIY masih cukup tinggi, Disdikpora mengaku belum menerima laporan atau keluhan resmi dari sekolah terkait persoalan tersebut. Sebagian besar sekolah disebut telah menjalankan berbagai langkah penyesuaian, baik melalui kolaborasi dengan SLB maupun pengadaan tenaga pendamping secara mandiri menggunakan dana BOS.

“Sejauh ini tidak ada aduan karena mereka langsung bekerja sama dengan SLB atau mencari sendiri dengan dana BOS,” katanya.

Disdikpora DIY juga telah menyiapkan langkah jangka panjang untuk menambah jumlah GPK. Proses seleksi tenaga baru direncanakan berlangsung pada akhir 2026, sementara penetapan dan penugasan dijadwalkan mulai Januari 2027.

Tri menjelaskan bahwa rekrutmen GPK memiliki ketentuan khusus. Calon GPK harus berasal dari guru yang telah mengajar di SLB sehingga lulusan baru tidak dapat langsung mengikuti seleksi tanpa memiliki sekolah induk sebagai dasar penugasan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap kebutuhan Guru Pendamping Khusus di sekolah inklusi DIY dapat dipenuhi secara bertahap sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |