
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong revisi sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri modern. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang UAP Tahun 1930, produk hukum era kolonial yang hingga kini masih digunakan di Indonesia.
Menurut Afriansyah, pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan pekerja, keselamatan kerja, dan daya saing industri nasional dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi serta dinamika dunia usaha saat ini.
“Ada Undang-Undang UAP yang masih dipakai di negara kita. Itu undang-undang Belanda tahun 1930,” kata Afriansyah dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.
Undang-Undang UAP Tahun 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930 merupakan regulasi peninggalan masa kolonial Belanda yang masih menjadi dasar hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pengaturan perizinan ketel maupun pesawat uap di berbagai sektor industri Indonesia.
Afriansyah menilai keberadaan regulasi yang telah berusia hampir satu abad tersebut perlu segera diperbarui agar mampu menjawab kebutuhan industri masa kini. Ia mencontohkan langkah DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah melalui proses panjang selama dua dekade.
“Sementara perubahan zaman sudah sedemikian besar, dan UAP ini masih dipergunakan baik di sektor mineral maupun di perusahaan industri yang lain. Ini penting dan mudah-mudahan Undang-Undang UAP Tahun 1930 ini bisa direvisi berbarengan,” ujarnya.
Selain UU UAP, Afriansyah juga menyoroti regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Menurutnya, ketentuan sanksi dalam aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia mencontohkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan K3 masih berupa denda Rp100 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan. Besaran hukuman tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan kebutuhan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan modern.
“Ya ini mungkin harus diubah,” katanya.
Dalam forum yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad , Kapolri Listyo Sigit Prabowo , serta sejumlah tokoh buruh dan pemangku kepentingan lainnya, Afriansyah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan dan industri nasional.
Ia menilai Kementerian Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Dukungan dari DPR, aparat penegak hukum, kementerian teknis, hingga pelaku usaha diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan lebih efektif.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian pemerintah adalah derasnya arus barang impor yang berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri. Menurut Afriansyah, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak terhadap keberlangsungan industri nasional dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau jumlah barang impor masuk tentunya impor lebih murah ketimbang barang produksi yang ada di dalam negara kita itu sendiri. Nah ini yang perlu,” ujarnya.
Koordinasi terkait kebijakan impor, lanjutnya, juga terus dilakukan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan pasar domestik.
“Juga di Kementerian Perindustrian yang harus juga mungkin kita berikan masukan agar undang-undang ini juga diperhatikan dengan semaksimal mungkin,” terangnya.
Afriansyah menambahkan, tantangan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks karena dipengaruhi kondisi ekonomi global. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi meningkat pada perusahaan berorientasi ekspor yang masih bergantung pada bahan baku impor. Kenaikan biaya produksi akibat gejolak ekonomi global dapat memberikan tekanan tambahan terhadap dunia usaha.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan berharap serikat pekerja dan serikat buruh dapat terus menyampaikan perkembangan kondisi di lapangan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“PHK ini akan terdampak kepada perusahaan yang ekspor, dan kebetulan mereka menggunakan bahan baku impor yang tentunya banyak terdampak kepada kenaikan harga. Harapannya, supaya teman-teman di serikat pekerja dan serikat buruh memberikan 'update' juga kepada kami,” kata Afriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































