Ilustrasi mobil patroli polisi. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Agenda besar perombakan institusi penegak hukum di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih luas. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar semangat reformasi tidak hanya terkunci pada institusi Polri, melainkan harus menyasar ke seluruh lembaga penegak hukum hingga ke pucuk kekuasaan kehakiman.
Langkah strategis ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, seusai menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Menurut Jimly, evaluasi menyeluruh menjadi hal mutlak setelah lembaga-lembaga hukum nasional berjalan selama lebih dari 25 tahun sejak era reformasi dimulai.
“Bapak Presiden memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi, lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” ujar Jimly dikutip dari Antara.
Pembenahan yang diinstruksikan oleh Kepala Negara tersebut ditegaskan tidak hanya terbatas pada urusan kesejahteraan atau kenaikan gaji semata. Reformasi yang diinginkan adalah perubahan yang bersifat terpadu dan menyentuh akar permasalahan di setiap instansi, dengan institusi Polri sebagai titik awal pergerakan sebelum diperluas ke lembaga lainnya.
Dalam pertemuan krusial tersebut, Jimly juga memaparkan sejumlah poin rekomendasi penting, termasuk pembatasan jabatan personel Polri di luar institusi induknya. Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri yang selama ini wajib melalui persetujuan DPR turut menjadi poin yang mendapat perhatian untuk dikaji ulang demi independensi.
Komisi juga memberikan catatan strategis mengenai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan secara tegas tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan untuk menaungi Polri. Sebagai langkah konkret, tim mengusulkan adanya revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan diikuti dengan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah hingga Instruksi Presiden.
“Kami usulkan revisi undang-undang yang nanti di-follow up dengan PP, Perpres, hingga Inpres yang memberi instruksi langsung kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati,” tambah Jimly menjelaskan alur tindak lanjut kebijakan tersebut.
Penyerahan laporan ini turut disaksikan oleh tokoh-tokoh hukum dan keamanan nasional yang tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, di antaranya Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, hingga Mahfud MD. Kehadiran para tokoh lintas latar belakang ini memperkuat legitimasi rekomendasi yang disodorkan kepada Presiden.
Presiden Prabowo menyambut baik masukan tersebut dengan menerima secara simbolis dokumen berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta buku "Tindak Lanjut Rekomendasi". Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memperbaiki citra dan kinerja aparat penegak hukum di mata masyarakat luas.
Dampak dari reformasi menyeluruh ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik penyalahgunaan wewenang. Bagi pembaca awam, langkah ini menjadi harapan baru akan hadirnya perlindungan hukum yang lebih adil dan institusi kepolisian yang benar-benar mengayomi seluruh lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































