Polres Bantul Bongkar Peredaran Pil Sapi di Banguntapan

2 hours ago 2

Polres Bantul Bongkar Peredaran Pil Sapi di Banguntapan Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. / Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Satresnarkoba Polres Bantul membongkar kasus peredaran pil putih berlambang “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi di wilayah Banguntapan. Seorang pemuda berinisial BAP, 21, diamankan polisi setelah diduga menjadi pemasok obat terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan di kawasan Bintaran, Jambidan, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada jaringan peredaran pil ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan.

“Petugas menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan obat-obatan, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Rita, Kamis (7/5).

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial IH. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil putih berlambang Y dari tangan pria tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap IH, petugas menemukan 12 butir pil berlambang Y,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, IH mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya berinisial BAP yang tinggal di wilayah Mertosanan Wetan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi rumah terduga pelaku.

Petugas bergerak menuju kediaman BAP pada Selasa (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan sebelum melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 385 butir pil putih berlambang Y yang tersimpan dalam beberapa klip plastik,” ungkap Rita.

Selain ratusan pil sapi, polisi turut menyita satu plastik kresek hitam, uang tunai Rp58.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal, serta sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Menurut Rita, BAP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku sempat menjual sebagian pil tersebut kepada IH sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Tersangka mengakui baru saja menjual 50 butir pil kepada IH,” jelasnya.

Saat ini, BAP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Tersangka terancam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |