Pengasuh Pondok Ndolo Kusumo di Pati ditangkap Polda Jateng terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santri. - Istimewa.
Harianjogja.com, SEMARANG—Tim Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap Ashari, pengasuh Pondok Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan aparat di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Anwar Nasir, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.45 WIB oleh tim gabungan Resmob Jatanras Polda Jateng.
“Iya, ditangkap jam 04.45 WIB oleh Tim Resmob Polda Jatanras Polda Jateng. Posisi tersangka langsung dibawa ke Polresta Pati,” kata Anwar kepada wartawan.
Menurut dia, saat ditemukan tersangka tengah bersembunyi seorang diri di rumah juru kunci petilasan. Polisi memastikan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Di rumah juru kunci itu dia sendiri. Ada perlawanan? Enggak, nggak ada,” ujarnya.
Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro, mengatakan hingga kini laporan resmi baru berasal dari satu orang tua korban.
Adapun sejumlah anak lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan yang terus dikembangkan penyidik.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” kata Iswantoro.
Ia mengungkapkan beberapa saksi diketahui mencabut keterangannya. Meski demikian, polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan mendalami alat bukti dan fakta lain yang telah dikumpulkan.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Polresta Pati Buka Posko Pengaduan
Untuk mendukung proses hukum, Polresta Pati membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban maupun memiliki informasi terkait kasus tersebut. Polisi juga menyiapkan pendampingan hukum bagi pelapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan pemuda Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi, menilai kasus tersebut mencoreng nama pondok pesantren maupun lingkungan desa setempat.
“Di mata masyarakat, sangat tidak menyukai tersangka. Sebelum kasus terungkap di publik, masyarakat sudah resah, banyaknya korban, ada pemerasan, penipuan, dan pencabulan seksual pada santri putri di bawah umur,” ujarnya.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren berinisial S di Kabupaten Pati dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap belasan santri yang mayoritas merupakan anak yatim piatu.
Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengajar agama untuk mendoktrin para santri agar menuruti perintah dan tidak berani melapor. Para korban disebut dipaksa melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai syarat spiritual agar diakui sebagai “umat kiai”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































