Proses penutupan penginapan yang ada di kawasan Pelabuhan Sadeng di Kapanewon Girisubo, Senin (4/5). - Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Sadeng, Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo resmi ditutup pada Senin (4/5/2026) karena berdiri di atas tanah kalurahan tanpa izin yang sah. Penutupan ini dilakukan oleh Pemerintah DIY sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan tanah kalurahan.
Penindakan dilakukan setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DIY No.24/2024, yang secara tegas melarang penggunaan tanah kalurahan untuk pembangunan hotel atau penginapan. Selain tidak berizin, lokasi usaha juga dinilai tidak sesuai peruntukan lahan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa proses penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah DIY. Adapun pihaknya hanya diminta hadir untuk menyaksikan pelaksanaan di lapangan.
“Kewenangan berada di Pemerintah DIY melalui Satpol PP DIY dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Kami hanya diminta untuk menyaksikan proses penutupan tersebut,” kata Marno kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pelanggaran utama terletak pada pemanfaatan tanah kalurahan yang tidak sesuai aturan. Dalam Pergub DIY No.24/2024 disebutkan bahwa lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk pendirian penginapan maupun hotel.
“Hasil monitoring menunjukkan penginapan ini berdiri di atas tanah kalurahan, sehingga melanggar ketentuan. Itu yang menjadi dasar penutupan,” katanya.
Sebagai tanda penindakan, petugas memasang banner pemberitahuan di lokasi yang menjelaskan alasan penutupan, termasuk rujukan aturan yang dilanggar.
Penutupan ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola, termasuk kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan penutupan secara paksa.
“Pengelola sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, tetapi tidak dilakukan. Maka dilakukan penutupan,” ujar Marno.
Sementara itu, Panewu Girisubo, Haryanto, membenarkan adanya kegiatan penutupan tersebut. Ia menyebut proses dilakukan oleh Paniti Kismo Keraton DIY bersama Satpol PP DIY dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, dengan pemerintah kapanewon hanya sebagai saksi.
“Kami hanya menyaksikan. Berita acara juga ditandatangani di kantor Kapanewon Girisubo,” kata Haryanto.
Terkait langkah lanjutan, Haryanto mengaku belum ada kejelasan. Ia menyebut pengelolaan lahan kemungkinan akan diserahkan kembali ke pemerintah kalurahan, namun masih menunggu instruksi resmi dari Pemda DIY.
“Masih perlu koordinasi lanjutan. Tidak berhenti di penutupan saja, tetapi ke depan akan seperti apa pemanfaatannya, itu yang masih dibahas,” ujarnya.
Penutupan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemanfaatan tanah kalurahan akan diawasi ketat, terutama untuk mencegah penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai aturan serta menjaga fungsi ruang sesuai kebijakan tata ruang daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































