Foto ilustrasi investasi. / Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kabar terbaru bagi pelaku usaha, investasi di kawasan karst Gunungkidul masih dibuka, tetapi dengan pengawasan ketat dan aturan khusus untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah menegaskan, aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan ekosistem yang rentan.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Gunungkidul, Sugeng Prihartanto, menegaskan investasi di kawasan karst bukan hal terlarang, namun harus mengikuti regulasi yang berlaku. “Untuk detail terkait aturan ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, tapi memang investasi di kawasan karst diperbolehkan,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Sugeng mengungkapkan, Pemkab Gunungkidul berada dalam posisi dilematis antara menjaga lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di satu sisi, kawasan karst wajib dilindungi sesuai kebijakan nasional. Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan investasi untuk menggerakkan perekonomian.
“Harusnya ada insentif untuk perlindungan, tapi hingga sekarang belum ada. Jadi investasi boleh, tetapi dengan syarat khusus dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan investor agar tidak mengabaikan proses perizinan. Praktik membangun terlebih dahulu baru mengurus izin dinilai melanggar aturan. “Harusnya perizinan dipatuhi sejak awal, bukan membangun dulu lalu membayar denda,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, menambahkan bahwa tidak semua kawasan karst bisa dimanfaatkan untuk usaha. Zona inti kawasan bentang alam karst (KBAK) dilarang untuk aktivitas bisnis, sedangkan zona penyangga masih diperbolehkan dengan syarat ketat.
Ia mencontohkan kawasan Pantai Baron, di mana area dekat sungai bawah tanah masuk zona inti dan tidak boleh digunakan untuk usaha. “Untuk titik lain boleh, tapi ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Kami sudah punya peta sebagai acuan,” katanya.
Fajar menjelaskan, proses perizinan di kawasan karst lebih kompleks karena harus melalui kajian lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Salah satu ketentuan penting, limbah tidak boleh langsung dibuang ke tanah, melainkan harus melalui sistem penampungan khusus.
“Intinya tidak boleh langsung dibuang ke tanah karena bisa merusak struktur karst,” jelasnya.
Pemkab Gunungkidul juga mengakui masih ditemukan investor yang melanggar aturan dengan membangun tanpa izin. Penertiban terus dilakukan, termasuk pemberian sanksi berupa denda. Namun, denda tersebut masuk ke kas pemerintah pusat, bukan daerah.
“Kami terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar semua investor tertib perizinan sebelum memulai pembangunan,” katanya.
Dengan aturan yang semakin ketat, pemerintah berharap investasi di kawasan karst tetap berjalan, namun tidak mengancam kelestarian lingkungan yang menjadi aset penting Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































