Pembahasan RUU Pemilu di DPR Mendadak Tertunda Tanpa Jadwal

9 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengalami penundaan tanpa kepastian jadwal baru. Agenda yang seharusnya mulai dibahas pekan ini bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) mendadak dibatalkan.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut rapat internal yang dijadwalkan pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan BKD batal digelar tanpa penjelasan resmi.

“Siang itu [seharusnya] ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Meski tertunda, ia mengaku telah meminta materi awal yang rencananya dipaparkan BKD. Materi tersebut mencakup pengantar, analisis, hingga pemetaan isu-isu krusial, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan publik terkait sistem pemilu.

Doli menegaskan, proses tersebut belum masuk tahap penyusunan naskah akademik maupun draf RUU.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan aturan pemilu seharusnya menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan tahapan penyelenggaraan pemilu mendatang. Menurutnya, jika terlalu lama ditunda, dampaknya akan berimbas pada kesiapan penyelenggara pemilu.

“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Doli menambahkan, idealnya pembahasan RUU Pemilu tidak memakan waktu terlalu panjang, yakni sekitar dua hingga tiga bulan, mengingat sifatnya sebagai regulasi besar dan strategis.

Ia juga menekankan pentingnya menghindari pembahasan undang-undang secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu agar hasil regulasi lebih objektif dan matang.

“Artinya, nanti tidak objektif ya,” katanya.

Penundaan ini menambah sorotan terhadap proses legislasi RUU Pemilu yang dinilai krusial bagi arah sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Isi Pokok UU Pemilu Saat Ini

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur penyelenggaraan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD dalam satu keserentakan nasional. Beberapa poin utama dalam regulasi tersebut antara lain:

  • Sistem pemilu legislatif menggunakan proporsional terbuka
  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan sebesar 4% suara nasional
  • Penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai lembaga independen
  • Pemilu dilaksanakan secara serentak untuk efisiensi dan keseragaman jadwal nasional
  • Pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi berbasis jumlah penduduk

UU ini juga menjadi dasar utama penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024, termasuk pemilihan presiden dan legislatif secara serentak.

Potensi Perubahan dalam RUU Pemilu

Dalam wacana revisi yang mulai mengemuka, sejumlah isu krusial berpotensi masuk dalam pembahasan RUU Pemilu, di antaranya:

  • Evaluasi sistem proporsional terbuka vs tertutup untuk pemilu legislatif
  • Peninjauan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
  • Penyempurnaan desain pemilu serentak pasca putusan MK
  • Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP)
  • Reformasi penataan dapil dan sistem distribusi kursi
  • Pengaturan lebih rinci terkait pendanaan politik dan kampanye digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |