OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp132,88 Miliar hingga April

1 day ago 9

OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp132,88 Miliar hingga April Ilustrasi pasar modal. - Bisnis Indonesia/Dedi Gunawan

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal. Denda itu diberikan tercatat hingga April 2026 akibat pelanggaran di sektor PMDK.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total denda sebesar Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal hingga April 2026, menyusul berbagai pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sepanjang tahun berjalan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp85,04 miliar kepada 97 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.

Selain itu, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan kepada 180 pihak dengan nilai mencapai Rp47,84 miliar. Dengan demikian, total akumulasi sanksi denda sepanjang 2026 hingga April mencapai Rp132,88 miliar.

“Secara year-to-date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, serta bentuk sanksi lainnya,” kata Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Khusus pada April 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp22,26 miliar kepada berbagai pihak, meliputi 1 pengendali, 12 direksi, 2 komisaris emiten, 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor PMDK.

Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa pembekuan izin terhadap dua pihak serta menerbitkan satu perintah tertulis terkait pelanggaran di pasar modal.

“Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada 1 perintah tertulis,” ujar Hasan.

Di sisi lain, OJK juga memperkuat pengembangan sektor keuangan melalui peluncuran dua roadmap strategis yang berfokus pada pendalaman pasar keuangan nasional, peningkatan perlindungan investor, serta dorongan terhadap investasi berkelanjutan.

Kedua peta jalan tersebut mencakup roadmap pengembangan pasar derivatif berbasis instrumen pasar modal periode 2026–2030 serta roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia periode 2026–2030, yang diharapkan mampu memperkuat ekosistem investasi nasional secara lebih transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |