Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan ketentuan mengenai batas maksimal potongan komisi aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8% telah resmi berlaku sejak 1 Juni 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dan saat ini baru diterapkan untuk layanan transportasi daring roda dua.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden tersebut.
"Kalau permennya sudah selesai. Sudah berlaku dari tanggal 1 Juni," ujar Dudy kepada wartawan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Selasa (7/7/2026).
Implementasi Masih Diwarnai Perbedaan Penafsiran
Meski regulasi telah berlaku, Dudy mengakui penerapannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah perbedaan cara menghitung besaran potongan komisi antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Menurutnya, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan batas maksimal potongan komisi sebesar 8%.
"Kalau kita lihat sudah ada perubahan. Dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," katanya.
Ia berharap perusahaan aplikasi dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada para mitra pengemudi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penghitungan komisi.
Berlaku untuk Ojol Roda Dua
Dudy menegaskan ketentuan mengenai batas komisi maksimal 8% saat ini hanya berlaku bagi layanan transportasi daring roda dua atau ojek online.
Sementara itu, layanan angkutan daring roda empat belum masuk dalam cakupan kebijakan tersebut karena pengaturannya juga melibatkan pemerintah daerah.
"Sementara itu, masih roda dua karena roda empat kan diatur juga oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Belum Mengatur Layanan Kurir
Selain angkutan daring roda empat, regulasi tersebut juga belum mencakup layanan kurir atau pengantaran barang berbasis aplikasi.
Menurut Dudy, pengaturan mengenai layanan pengiriman memiliki regulasi tersendiri yang berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital.
Saat ditanya mengenai kemungkinan perluasan kebijakan ke layanan transportasi daring roda empat pada masa mendatang, Dudy menegaskan pemerintah masih memusatkan perhatian pada implementasi aturan bagi pengemudi ojek online.
"Sementara tidak. Kita di roda dua," katanya.
Dengan demikian, implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 beserta aturan turunannya saat ini difokuskan untuk memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi ojek online roda dua, termasuk melalui pembatasan potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































