Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, KULONPROGO— Dugaan pungutan liar yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, kini mengarah pada indikasi gratifikasi setelah Inspektorat Kulonprogo menemukan adanya penerimaan uang dalam proses layanan di kalurahan. Kasus ini tengah didalami melalui klarifikasi dan akan ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa lurah mengakui menerima uang Rp300.000, yang kini menjadi fokus utama pemeriksaan. Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, menyebut hasil klarifikasi awal menjadi dasar untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum.
“Untuk memastikan apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lurah Garongan,” kata Arif, Selasa (5/5/2026).
Inspektorat telah meminta keterangan dari dua pihak utama, yakni Ngadiman sebagai terlapor dan Al Amin sebagai pelapor. Namun hingga kini, keduanya belum dipertemukan secara langsung dalam satu forum klarifikasi.
Selain itu, asal-usul uang Rp300.000 juga sedang ditelusuri lebih dalam. Pemeriksaan difokuskan pada siapa yang menginisiasi pemberian uang tersebut—apakah dari pihak pemohon layanan atau dari aparatur kalurahan. Pendalaman ini penting untuk menentukan apakah kasus masuk kategori pemerasan atau penyuapan.
“Merujuk hasil BAP di Dinas PMK, yang bersangkutan mengakui menerima uang. Itu artinya terindikasi menerima gratifikasi,” ujar Arif.
Meski demikian, Inspektorat menegaskan bahwa status tersebut masih sebatas indikasi. Penetapan pelanggaran secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Proses penentuan sanksi juga masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
“Untuk sanksi masih proses. Semua yang kami dalami konteksnya dugaan, karena terbukti atau tidak itu kewenangan hakim,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan dugaan pungli viral di media sosial, salah satunya di grup Facebook “Aku Cinta Kulonprogo”. Dalam unggahan tersebut disebutkan biaya layanan awalnya diminta Rp500.000, namun akhirnya disepakati Rp300.000 untuk mempercepat pengurusan surat pengantar.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi lurah. Bahkan, transaksi tersebut disertai kwitansi resmi yang dilengkapi tanda tangan dan cap basah Kalurahan Garongan.
Pelapor, Al Amin, kemudian melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Kulonprogo. Tidak berselang lama, Ngadiman juga melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kepala Seksi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, membenarkan bahwa kedua laporan tersebut kini sedang ditangani.
“Warga melaporkan dugaan pungli, sedangkan lurah melaporkan pencemaran nama baik. Semua kita tangani,” ujarnya.
Ke depan, hasil audit investigasi Inspektorat akan menjadi kunci untuk menentukan arah kasus ini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































