Harianjogja.com, MAGELANG— Sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) berakhir dengan vonis pidana penjara selama lima bulan. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Magelang pada Senin (5/5/2026) tersebut langsung memicu gelombang kekecewaan dari pihak kampus, tim kuasa hukum, hingga massa mahasiswa.
Ketiga terdakwa, yakni Enrille Championy Genioso, Azhar Fauzan, dan Yogi Antoro, sebelumnya ditangkap Reskrim Polres Magelang Kota pada Desember 2025. Mereka dituding menjadi otak penghasutan aksi di depan Polres Magelang Kota pada Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar, Prof. Dr. Parmin, menegaskan bahwa kehadiran pihak kampus dalam persidangan merupakan bentuk tanggung jawab moral. Meski vonis telah dijatuhkan, pihak universitas memastikan tidak akan melakukan pemutusan studi terhadap mahasiswanya.
“Kehadiran kami hari ini adalah panggilan jiwa, memberikan dukungan moral dan memastikan proses ini berjalan sebaik mungkin. Hak-hal mahasiswa tetap kami berikan sepenuhnya selama putusan belum inkrah,” ujar Prof. Parmin, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (4/5/2026) malam.
Ia menambahkan, bagi terdakwa yang masih berstatus mahasiswa aktif, kampus berharap mereka dapat segera kembali melanjutkan penyusunan skripsi setelah masa penahanan berakhir. Pihak kampus kini menunggu koordinasi lebih lanjut dengan tim hukum mengenai langkah banding dalam tujuh hari ke depan.
Kekecewaan serupa diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa, Kharisma Wardatul. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan hanya sekadar mengulang isi dakwaan jaksa.
Kharisma bahkan mengisyaratkan akan mengambil langkah berani dengan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). "Kami melihat indikasi ketidaknetralan sejak awal. Opsi pelaporan ke Komisi Yudisial kini kembali kami pertimbangkan melihat kualitas putusan yang sangat mengecewakan ini," tegas Kharisma.
Di luar ruang sidang, reaksi keras ditunjukkan oleh perwakilan tim pengawal mahasiswa, Dendy Saputra. Ia menilai vonis lima bulan penjara tersebut tidak masuk akal karena menurutnya tidak ada unsur pidana maupun hubungan sebab-akibat yang kuat dalam fakta persidangan.
“Kami sangat kecewa dan marah. Harapan kami jelas: bebas murni. Kami akan terus bergerak dan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar tegak,” tutur Dendy.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kerusuhan hingga pasal-pasal dalam KUHP baru. Dengan masa pikir-pikir selama tujuh hari, dinamika hukum kasus ini diprediksi masih akan memanas seiring dengan persiapan langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































