
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (11/5/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY buka suara terkait polemik pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pemda menegaskan persoalan utama berasal dari pihak penyedia barang yang gagal memenuhi spesifikasi kontrak.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menyatakan pemerintah daerah bersikap kooperatif dan siap mendukung penuh proses penyidikan. Seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik telah dibuka sebagai bagian dari transparansi.
Menurut Made, kedatangan tim Kejati DIY ke Dinas Koperasi dan UKM DIY beberapa waktu lalu merupakan langkah prosedural dalam pengumpulan informasi. Ia menegaskan dinas hanya menjalankan mandat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam program tersebut.
“Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut. Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Proyek pengadaan ini diketahui bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2023 dengan total anggaran sekitar Rp8,17 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,74 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan mesin factory sharing pengolahan susu.
Dalam proses lelang, CV Anggrek Asri Jaya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sekitar Rp4,62 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut tidak mampu menyediakan mesin sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.
Made menegaskan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi menjadi alasan utama penolakan. “Kalau spesifikasi yang diminta tidak sesuai dengan yang dikirimkan, tentu tidak bisa diterima. Posisi masalah ini ada di pihak ketiga,” katanya.
Hal senada disampaikan Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY. Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengujian terhadap mesin, namun hasilnya menunjukkan alat tidak dapat digunakan untuk produksi.
Meski penyedia diberi kesempatan melalui dua kali perpanjangan waktu kontrak hingga awal 2024, hasilnya tetap tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, Pemda DIY mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja dan tidak mencairkan sisa pembayaran proyek.
“Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Karena wanprestasi, kontrak langsung diputus dan tidak ada pembayaran lanjutan,” jelasnya.
Untuk memastikan objektivitas, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI juga melibatkan tim ahli dari Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia dalam audit teknis. Rekomendasi dari tim tersebut kini menjadi dasar penyelesaian persoalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, memastikan pihaknya akan terus kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hingga saat ini, belum ada pegawai dinas yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui, Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY pada Rabu (24/6/2026) dan menyita sekitar 35 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY.
Dengan penyelidikan yang terus bergulir, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan anggaran dan akuntabilitas proyek pemerintah di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































