
Petugas saat melakukan operasi di wilayah Pundong. Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL—Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul terus digencarkan. Terbaru, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Bantul berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kapanewon Pundong.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (24/6/2026) tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.516 batang rokok ilegal dari tiga toko berbeda. Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai dan termasuk dalam kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain untuk menegakkan hukum, langkah ini juga bertujuan melindungi penerimaan negara serta menjaga persaingan usaha tetap sehat.
“Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami risiko hukum dari peredaran rokok ilegal,” ujar Sri Hartati, Jumat (26/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko yang diduga menjual rokok tanpa cukai. Hasilnya, ribuan batang rokok berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh rokok ilegal tersebut langsung disita oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Barang bukti telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Selain penindakan, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada pemilik toko. Mereka diingatkan agar tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena berpotensi dikenai sanksi pidana.
Sri Hartati menegaskan bahwa edukasi menjadi bagian penting dalam operasi semacam ini. Dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha, diharapkan distribusi rokok ilegal dapat dihentikan sejak tingkat pengecer.
“Pendekatan persuasif kami lakukan agar pelaku usaha memahami dampak dan konsekuensi hukum dari praktik tersebut,” katanya.
Operasi ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Bantul. Kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan dinilai efektif untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.
Ke depan, pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah. Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan peredaran barang ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan ketertiban usaha,” tutup Sri Hartati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































