Foto ilustrasi daycare dibuat dengan artificial inteligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di DIY diminta bergerak cepat mengawasi tempat penitipan anak (TPA) seusai terbitnya Instruksi Gubernur tentang perlindungan anak di daycare. Pendataan menyeluruh wajib dilakukan dalam waktu 15 hari.
Instruksi yang ditandatangani pada 30 April 2026 tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah di lima wilayah DIY melakukan pendataan komprehensif terhadap TPA, mencakup status perizinan, kapasitas, jumlah anak dan pengasuh, hingga kelayakan sarana prasarana serta kualitas layanan.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan kebijakan tersebut telah resmi berlaku dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sudah [berlaku]. Bupati dan walikota wajib lapor perkembangannya selama 15 hari setelah Ingub terbit,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh TPA terintegrasi dalam basis data layanan anak DIY, sekaligus menerapkan standar operasional minimum secara ketat.
Standar tersebut mencakup transparansi layanan, pengaturan rasio pengasuh dan anak sesuai usia, hingga kewajiban tenaga pengasuh memiliki sertifikasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Larangan segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, menjadi poin krusial dalam kebijakan ini. Pemda juga diminta aktif melakukan pendampingan terhadap TPA yang belum berizin agar segera memenuhi aspek legalitas.
Selain itu, penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola TPA turut menjadi fokus, termasuk integrasi pengelolaan daycare dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak.
Made menambahkan, pemerintah daerah juga harus membuka akses informasi publik terkait ketersediaan TPA serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, seperti hotline atau WhatsApp, yang terhubung dengan sistem respons cepat lintas instansi.
“Pengawasan juga melibatkan masyarakat. Peran Jaga Warga, pemerintah kalurahan, hingga RT/RW didorong untuk ikut memantau lingkungan TPA,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, tim lintas sektor akan dioptimalkan guna melakukan inspeksi rutin maupun mendadak terhadap operasional daycare. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk unsur pidana, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Instruksi ini juga menegaskan pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen, khususnya bagi TPA yang tidak memiliki izin.
Adapun laporan pelaksanaan kebijakan ini wajib disampaikan kepada Gubernur DIY melalui DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari sejak aturan berlaku, serta dilanjutkan dengan pelaporan berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































