Harga BBM Subsidi Dipastikan Tetap, Non-Subsidi Ikuti Pasar

1 day ago 7

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tetap, Non-Subsidi Ikuti Pasar Petugas SPBU hendak melayani pembelian Pertamax Green 95. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak naik meski harga BBM non-subsidi di SPBU mengalami kenaikan signifikan sejak awal Mei 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan harga BBM subsidi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan di tengah lonjakan harga diesel non-subsidi di sejumlah SPBU.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia meminta masyarakat pengguna BBM subsidi tidak perlu khawatir karena pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga energi bersubsidi.

“Sekali lagi saya katakan bahwa untuk minyak subsidi, baik itu bensin, solar maupun LPG tidak akan ada kenaikan. Saya katakan tidak akan ada kenaikan,” ujar Bahlil, Selasa (5/5/2026).

Di sisi lain, harga BBM non-subsidi di lapangan memang mengalami kenaikan seiring dinamika pasar energi global. Solar non-subsidi di sejumlah SPBU swasta kini berada di kisaran Rp30.000 per liter, sedangkan di SPBU Pertamina mendekati Rp27.900 per liter.

Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian harga yang dilakukan operator SPBU sejak awal Mei 2026, mencakup berbagai jenis BBM, baik bensin beroktan tinggi maupun diesel premium.

Di jaringan SPBU Pertamina, harga Pertamax Turbo (RON 98) kini berada di level Rp19.900 per liter, meningkat dari sebelumnya Rp19.400 per liter pada April 2026. Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) naik signifikan menjadi Rp27.900 per liter dari sebelumnya Rp23.900 per liter.

Adapun Dexlite (CN 51) juga mengalami kenaikan menjadi Rp26.000 per liter dari posisi April 2026 sebesar Rp23.600 per liter.

Kenaikan serupa terjadi di SPBU swasta. Produk diesel milik BP-AKR, yakni BP Ultimate Diesel, kini dibanderol Rp30.890 per liter, melonjak sekitar Rp5.330 atau 20,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka Rp25.560 per liter.

Menurut Bahlil, penyesuaian harga tersebut hanya berlaku untuk BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan industri dan masyarakat mampu, sehingga mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

“Namun, untuk BBM yang sifatnya industri atau hanya untuk orang-orang yang mampu itu penyesuaiannya berdasarkan harga pasar dan sesuai dengan peraturan menteri ESDM tahun 2022,” tegasnya, menekankan bahwa kebijakan harga BBM subsidi tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |