Foto ilustrasi pedagang sayur di Pasar Tradisional. / Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Lonjakan pesat sektor e-commerce dinilai mulai menggeser pola transaksi masyarakat dan berdampak pada menurunnya aktivitas di pasar tradisional. Fenomena ini menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen di DIY yang tengah digodok DPRD DIY.
Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD DIY, Suharmanta, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah lanskap perdagangan secara drastis. Ia menyebut nilai transaksi e-commerce yang pada 2013 masih sekitar Rp94,5 triliun, melonjak menjadi Rp1.100 triliun pada 2025, dan diproyeksikan mendekati Rp5.780 triliun pada 2030.
“Pertumbuhan e-commerce pada 2013 sekitar Rp94,5 triliun, lalu pada 2025 sudah mencapai Rp1.100 triliun dan diprediksi pada 2030 mendekati Rp5.780 triliun. Ini tentu berdampak pada pola pemasaran dan penjualan ke depan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion di DPRD DIY, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, masifnya platform digital turut memengaruhi penurunan transaksi di pasar tradisional, termasuk di Pasar Beringharjo yang selama ini menjadi ikon perdagangan di Jogja. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara perdagangan konvensional dan digital.
Tak hanya itu, pesatnya e-commerce juga mendorong pertumbuhan sektor logistik. Namun, di sisi lain, muncul berbagai persoalan baru, mulai dari konflik antara konsumen dan kurir hingga kasus kekerasan akibat keterlambatan pengiriman.
“Beberapa kasus yang muncul antara lain konflik antara kurir dan pelanggan, bahkan sampai ada penganiayaan karena keterlambatan pesanan. Ini menunjukkan perlunya perlindungan yang lebih kuat,” katanya.
Ancaman di ruang digital juga kian meningkat. Berdasarkan data patroli siber, terdapat 1.730 konten penipuan sepanjang 2018 hingga awal 2023 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp18 triliun. Modusnya beragam, mulai dari penipuan jual beli online, tautan palsu, hingga penyamaran identitas.
“Ini menjadi perhatian serius karena wilayah digital tidak memiliki batas yang jelas, sehingga perlindungan konsumen juga harus menyesuaikan,” ucapnya.
Perubahan perilaku konsumen juga menjadi perhatian, mulai dari kecenderungan belanja impulsif hingga meningkatnya ketergantungan pada platform digital. Meski konsumen kini lebih mudah membandingkan harga, risiko keamanan data pribadi juga semakin besar.
Dalam konteks Jogja sebagai kota pendidikan, pariwisata, dan pusat pertumbuhan UMKM serta ekonomi kreatif, isu perlindungan konsumen dinilai semakin krusial. Saat ini, Indeks Keberdayaan Konsumen DIY berada di angka 62,47 dan masuk kategori kritis.
Suharmanta menilai regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengimbangi kompleksitas ekonomi digital yang berkembang cepat.
“Regulasi daerah yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas ekonomi digital. Ini yang menjadi catatan penting dalam penyusunan perda ke depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda, Andriana Wulandari, menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus adaptif terhadap perubahan zaman.
“Raperda ini tidak hanya berbicara pada aspek normatif, tetapi harus mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika transaksi, termasuk di ruang digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha harus dijaga, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan serta edukasi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































