Cegah Penyakit, Jual Beli Ternak di Gunungkidul Diawasi Ketat

22 hours ago 6

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul mewajibkan setiap ternak yang diperjualbelikan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk menjamin keamanan menjelang Iduladha. Kebijakan ini diterapkan di tengah status wilayah yang masih tertular antraks.

Meski berstatus tertular, pemerintah memastikan pengawasan kesehatan hewan terus diperketat agar masyarakat tetap merasa aman saat membeli ternak kurban.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Retno Widiastuti, mengatakan pihaknya rutin melakukan pemantauan dan pengendalian penyakit hewan di lapangan.

“Kita terus berusaha menjamin keamanan ternak milik warga di Gunungkidul sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berkaitan dengan kesehatan hewan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, SKKH menjadi syarat utama dalam transaksi ternak karena berfungsi sebagai bukti bahwa hewan dalam kondisi sehat dan layak diperjualbelikan.

Selain itu, petugas juga melakukan patroli dan pengawasan di pasar-pasar hewan untuk meminimalkan risiko penularan penyakit.

“Pengawasan ini sebagai upaya mengurangi risiko penularan. Keberadaan SKKH menjadi jaminan bahwa ternak dalam kondisi sehat,” katanya.

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pertanian No.287/2025, wilayah DIY sebagian besar masih berstatus tertular antraks, termasuk Gunungkidul, sementara Kota Jogja berstatus terduga.

Retno menyebut, beberapa kapanewon yang menjadi fokus pengendalian di antaranya Girisubo, Rongkop, dan Tepus.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui program vaksinasi di wilayah rawan serta pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak.

“Terus ada upaya pencegahan sehingga dapat memberikan rasa aman terhadap ternak asal Gunungkidul,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menambahkan bahwa menjelang Iduladha terjadi peningkatan aktivitas jual beli ternak yang berpotensi memperbesar risiko penyebaran penyakit.

Oleh karena itu, pengawasan keluar masuk ternak di pasar diperketat dengan melibatkan petugas kesehatan hewan.

“Untuk pelaksanaannya, kita bekerja sama dengan UPT Kesehatan Hewan,” ujarnya.

Ia memastikan, setiap pasar hewan di Gunungkidul kini dilengkapi fasilitas pemeriksaan kesehatan ternak untuk memastikan kondisi hewan sebelum diperjualbelikan.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keamanan distribusi ternak sekaligus menekan risiko penularan penyakit menjelang momentum kurban yang biasanya diikuti lonjakan permintaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |