Carik Tegaltirto Ditetapkan Jadi Plt Lurah

2 hours ago 1

Carik Tegaltirto Ditetapkan Jadi Plt Lurah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan juga Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9 - 2025) / Istimewa - Kejati DIY

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menetapkan Carik Tegaltirto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah. Hal ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Lurah Tegaltirto berinisial S beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan penetapan baru saja dilakukan. Apabila putusan hukum telah inkrah, Kalurahan Tegaltirto akan memiliki Pj Lurah.

Hal ini juga terjadi di Kalurahan Trihanggo di mana saat ini sedang dilakukan proses penetapan Pj pasca status tersangka Putra Fajar Yunior naik ke terpidana.

“Kalau Pj Lurah Trihanggo kami masih memproses penetapannya,” kata Budi dihubungi, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA: Kantongi Plt Lurah Tegaltirto

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi tersebut. Tersangka berinisial S, ketika menjabat Dukuh Candirejo, periode September 2002 – 25 Desember 2020 menghilangkan aset tanah kas desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah.

Menurut Herwatan, penghilangan aset tersebut dilakukan dengan dalih tanah itu kebanjiran, sehingga dicoret dari legger dan data inventarisasi TKD. Pencoretan ini otomatis membuat Persil 108 tidak tercatat dalam laporan daftar inventarisasi TKD Tegaltirto 2010.

S dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Hal ini bisa diketahui ketika S mengubah kepemilikan Persil 108 lewat turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke sebuah Yayasan di Jakarta Barat.

Perbuatan S menimbulkan kerugian negara Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733 juta. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, S ditahan 20 hari sejak Selasa (23/9) di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap S adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |