26 Pegawai Dapat SK Pengangkatan PPPK Tahap Kedua, Ini Pesan Bupati

2 hours ago 1

26 Pegawai Dapat SK Pengangkatan PPPK Tahap Kedua, Ini Pesan Bupati Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih saat menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK baru di lingkup Pemkab Gunungkidul di ruang Handayani, Setda Gunungkidul, Selasa (30/9/2025) - Istimewa

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, endah Subekti Kuntariningsih menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 26 pegawai yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, Selasa (30/9/2025). Pegawai baru diminta segera beradaptasi untuk mengoptimalkan kinerja dalam memberikan pelayanan di instansi yang menaungi.

“Ini jadi momen penting bagi 26 orang yang menerima SK pengangkatan PPPK. Penyerahan bukan sekadar administrasi, tapi sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Mbak Endah di sela-sela penyerahan SK di Ruang Rapat Handani, Setda Gunungkidul, Selasa siang.

BACA JUGA: Dinkes Sebut 1 SPPG Kantongi SLHS

Ia mengingatkan, agar para pegawai dapat memahami tugas pokok dan fungsi, terutama yang ditempatkan di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan. Oleh karena itu, selama bertugas harus meningkatkan kualitas dengan bekerja profesional, berintegritas, dan berdedikasi tinggi.

“Adanya keterbukaan informasi, sekarang masyarakat bisa memberi sanksi sosial kepada kita. Kalau salah bersikap, tekanan publik bisa membuat pimpinan mengambil langkah tegas. Maka, jaga ucapan, sikap, dan perilaku,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, 26 orang PPPK yang menerima terdiri dari enam tenaga teknis, 18 tenaga kesehatan, dan dua guru. “Yang diterima kebanyakan sudah mengabdi lama di lingkup Pemkab Gunungkidul sebagai pegawai non-ASN,” kata Iskandar.

dijelaskannya, para pegawai baru ini diminta mempelajari aturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan sebagai abdi negara. Adapun penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi kompetensi PPPK Tahap II yang dimulai awal Mei 2025 lalu.

Saat itu, kata Iskandari, terdapat 680 pendaftar. Namun, setelah dilakukan seleksi administrasi yang dinyatakan lolos ada sebanyak 580 peserta.

“Pada saat tes, juga tidak ikut semua karena hanya 574 pendaftar yang hadir untuk ujian,” katanya.

Menurut dia, seleksi PPPK tahap kedua merupakan optimalisasi lowongan yang belum terisi pada saat seleksi tahap pertama. Adapun hasil seleksi tahap kedua sudah diumumkan pada akhir Juni dan rencananya mulai 1 Oktober 2025 bekerja sebagai ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul.

“Masing-masing pegawai sudah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di lingkup Pemkab,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |