Potret pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman dari atas. - Istimewa // PT Adhi Karya
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY menegaskan pembayaran ganti rugi tanah proyek Tol Solo–Jogja-YIA telah sesuai aturan dan menjadi wujud kepastian hukum hak bagi masyarakat.
"Pembayaran ganti kerugian ini tidak semata transaksi finansial, melainkan juga wujud kepastian hukum atas hak masyarakat," kata Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto di Yogyakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut dia, mekanisme yang dijalankan menjamin bahwa setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dihargai secara layak dan manusiawi.
"Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan perekonomian regional, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DIY melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian sekaligus pelepasan hak atas tanah untuk pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-YIA.
BACA JUGA: 16 Calon PPPK Paruh Waktu di Sleman Mengundurkan Diri
Pembayaran ini dilaksanakan di Kalurahan (setingkat desa) Sendangadi, Kapanewon (kecamatan) Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Sepyo Achanto selaku Ketua merangkap Anggota Panitia, Direktur Jasamarga Jogja Solo, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY Yery Agung Nugroho, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi.
"Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam percepatan pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-YIA yang menjadi proyek strategis nasional (PSN)," katanya.
Ia mengatakan melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan bahwa hak-hak masyarakat pemilik tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara