16 Calon PPPK Paruh Waktu di Sleman Mengundurkan Diri

3 hours ago 2

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman telah mengusulkan 3.536 pegawai non-ASN di Lingkup Pemkab Sleman sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari pjumlah yang diusulkan tersebut ada 16 orang yang mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan proses entry data pegawai non-ASN selesai pada Minggu (28/9/2025). Belakangan, dia baru tahu ada 16 orang yang mengundurkan diri.

BKPP telah mengantongi nama-nama pegawai non-ASN yang mengundurkan diri tersebut. Hanya belum ada informasi mengenai sebab pengunduran diri.

BACA JUGA: Dituding Sadap Percakapan Pengguna, Instagram Membantah

“Kami akan cek lagi di perangkat daerah terkait apakah betul mereka mengundurkan diri kok informasinya belakangan kami baru tahu,” kata Wildan ditemui di Lapangan Pemda Sleman, Rabu (1/10/2025).

Masih ada empat pegawai non-ASN juga yang akan diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Empat orang ini memang tidak masuk dalam 3.536 orang yang diusulkan empat hari lalu lantaran ada miskomunikasi di internal perangkat daerah.

Informasi awal, empat orang tersebut sudah tidak aktif bekerja, ternyata justru sebaliknya. BKPP kemudian akan mengusulkan empat nama ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mendapat persetujuan penempatan.

“Setelah dapat persetujuan penempatan, baru kami akan mengurus pengusulannya. Empat orang ini guru semua,” katanya.  

Dia menyinggung juga 174 pegawai non-ASN yang tidak bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu lantaran data mereka belum masuk dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Paling tidak sampai tahun 2025 belum ada kebijakan baru untuk mereka. Kebijakan yang di akhir itu kan kebijakan untuk afirmasi PPPK Paruh Waktu, untuk PHL yang kemarin ikut tes di CPPPK itu afirmasi dengan nama PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.

Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan BKPP Sleman, Yanuar Purnomo Putro, menambahkan apabila ada pegawai non-ASN tidak masuk dalam pangkalan data BKN, berarti masa kerja pegawai ini belum genap dua tahun. Artinya mereka tidak bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Pakem, Turi hingga Murangan Diguyur Hujan Abu Merapi

Dalam Surat Menteri PANRB B/3832/M.SM.01.00/2025 juga telah disampaikan bahwa ada tiga kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. "Salah satu kriteria adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data [database] pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |