Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memacu optimalisasi pendapatan daerah dari sektor properti. Hingga akhir April 2026, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mencatat realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah menembus angka Rp81,1 miliar.
Capaian ini setara dengan 20,27 persen dari total target tahunan yang dipatok sebesar Rp400 miliar. Meski menunjukkan tren positif, Pemkab Sleman menilai perlu adanya penguatan sinergi lintas instansi untuk mengejar sisa target di kuartal berikutnya tahun ini.
Guna memperkuat koordinasi tersebut, Pemkab Sleman menggelar evaluasi penerimaan BPHTB sekaligus sosialisasi kebijakan pembebasan biaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga kurang mampu yang ingin mengurus legalitas tanah mereka.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan terus didorong melalui validasi data transaksi yang lebih ketat serta pemanfaatan sistem e-BPHTB yang telah terintegrasi langsung dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN). “Kegiatan ini sekaligus untuk membantu keluarga kurang mampu melalui kebijakan pembebasan BPHTB,” ungkapnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pelayanan publik. Ia meminta para petugas di lapangan, mulai dari PPAT, notaris, hingga perangkat daerah, untuk memberikan kepastian hukum yang cepat kepada masyarakat tanpa ada praktik "main-main" aturan.
“Aturan harus kita tegakkan. Kalau secara aturan boleh, segera selesaikan. Kalau tidak boleh, segera beri jawaban dengan cepat agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Harda Kiswaya. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui layanan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Harda ini memberikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Ia menjamin bahwa pengurusan di sektor tertentu, seperti tata ruang, sepenuhnya bebas dari biaya tambahan karena tidak ada retribusi resminya.
“Saya tegaskan, tidak ada uang sepeser pun untuk urusan tata ruang. Fokus kita adalah kolaborasi yang bersih antara Pemkab, KPP Pratama, BPN, dan IPPAT agar pembangunan di Sleman berjalan baik,” tambah Harda dalam keterangan tertulisnya.
Dengan integrasi sistem digital dan komitmen pelayanan bersih, Pemkab Sleman optimistis target Rp400 miliar dapat tercapai. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan program pembebasan BPHTB MBR agar kepemilikan aset tanah mereka memiliki status hukum yang jelas demi kesejahteraan keluarga di masa depan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Sleman dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang profesional sekaligus pro-rakyat, memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah benar-benar dikembalikan untuk kemajuan pembangunan di Bumi Sembada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































