AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Konten

4 hours ago 2

AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Konten Foto ilustrasi media siber atau media online, dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembatasan akses konten media daring Magdalene memicu polemik di kalangan industri pers. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai langkah pembatasan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan Magdalene telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers karena berbadan hukum Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” ujarnya dalam rilisnya, Kamis (9/4/2026).

Menurut AMSI, pembatasan akses terhadap konten jurnalistik bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan pers nasional tidak dikenai sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

AMSI juga menekankan bahwa jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung dilakukan pembatasan akses.

Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pengurus AMSI, termasuk Citra Prastuti, Amrie Hakim, dan Fathan Qorib, serta perwakilan Magdalene.

Dari pihak Magdalene, Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani mengungkapkan pembatasan terjadi pada konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Pembatasan tersebut baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, saat pembaca melaporkan tidak bisa mengakses tautan berita.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi.

Ia menambahkan, proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers masih berjalan dan menghadapi kendala administratif yang juga dialami banyak media independen.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai dasar pembatasan oleh Komdigi perlu ditinjau ulang.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan berpotensi mengecualikan ribuan media yang belum terverifikasi.

Abdul Manan menyatakan pihaknya akan meminta Komdigi berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses karya jurnalistik.

“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI pun mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik dari media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meskipun belum terverifikasi di Dewan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |