Aliran CSR Disorot, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Eks Wali Kota Madiun

8 hours ago 2

Aliran CSR Disorot, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Eks Wali Kota Madiun KPK dalami dugaan pemerasan CSR oleh eks Wali Kota Madiun, 11 saksi diperiksa. - Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan pemerasan yang menyeret mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Fokus terbaru mengarah pada aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diduga diminta secara paksa kepada sejumlah pengusaha.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada 14 April 2026 dilakukan untuk mengurai praktik tersebut, termasuk keterlibatan pihak swasta dan unsur masyarakat.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” ujarnya, Rabu.

Pengusaha Diduga Dipaksa Setor

Selain menelusuri aliran CSR, penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan kepada pelaku usaha agar memberikan kontribusi tertentu.

“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” kata Budi.

Sebanyak 11 saksi yang diperiksa meliputi Ariyanti, Guritno Indah Wibowo, Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, Wawan, serta Imam Teguh Santoso.

Berawal dari OTT Januari

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan dugaan praktik imbalan proyek serta pengaturan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

Dua Klaster Perkara

KPK mengungkap kasus ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan permintaan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Pengusutan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Modus yang digunakan diduga berupa permintaan dana kepada pengusaha dengan dalih CSR, yang seharusnya bersifat sukarela, namun dalam praktiknya disertai tekanan sehingga mengarah pada tindakan pemerasan.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |