Anak di bawah umur yang ramai diperbincangkan di media sosial. - Dok/Satpol PP.
Harianjogja.com, BANTUL—Viral dugaan pengemis membawa anak di bawah umur di Ringroad Ketandan Bantul langsung direspons aparat. Satpol PP DIY dan Bantul bergerak menelusuri laporan demi perlindungan anak.
Aduan warga terkait dugaan praktik pengemis yang membawa anak di bawah umur di perempatan Ringroad Ketandan, Bantul, yang viral di media sosial, langsung ditindaklanjuti aparat. Satpol PP DIY bersama Satpol PP Bantul turun ke lapangan sejak Senin (4/5/2026) untuk melakukan penelusuran.
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang publik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Rujito, mengatakan pihaknya segera mengerahkan personel setelah menerima laporan masyarakat.
“Personel dari Satpol PP DIY dan Satpol PP Bantul langsung kami turunkan ke lokasi setelah menerima aduan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami terhadap perlindungan anak,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Namun, saat petugas tiba di lokasi yang dilaporkan, sosok pengemis yang dimaksud tidak ditemukan. Aparat kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik sekitar kawasan Ketandan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Pada saat personel tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ada. Selanjutnya kami lakukan penelusuran dan penyisiran di sekitar wilayah tersebut,” jelas Rujito.
Meski belum membuahkan hasil, pemantauan akan terus dilakukan. Satpol PP juga membuka kemungkinan melakukan penjangkauan apabila yang bersangkutan kembali muncul di lokasi yang sama.
“Kemarin Senin kita tindak lanjuti di lokasi, tidak ada. Kita coba pantau dan monitor, apabila muncul langsung kita lakukan penjangkauan,” tegasnya.
Rujito menegaskan praktik mengemis dengan melibatkan anak di bawah umur tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait perlindungan anak.
“Pelanggaran ini masuk dalam Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan anak dalam aktivitas mengemis dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi yang harus dicegah sejak dini oleh semua pihak.
Satpol PP Bantul pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di ruang publik. Peran warga dinilai penting untuk mempercepat penanganan serta mencegah potensi pelanggaran hak anak.
“Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan potensi pelanggaran hak anak,” ujarnya, sembari menegaskan pengawasan akan terus diperkuat di kawasan Ringroad Ketandan Bantul sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































