Staf RS di Boyolali Gelapkan Rp628 Juta, Habis untuk Judol dan Pinjol

10 hours ago 4

Staf RS di Boyolali Gelapkan Rp628 Juta, Habis untuk Judol dan Pinjol

Tampang eks staf keuangan salah satu RS di Boyolali, AK, yang menjadi tersangka penggelapan uang. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Harianjogja.com, BOYOLALI—Kasus penggelapan dana kembali mencuat di Boyolali. Seorang mantan staf keuangan rumah sakit swasta berinisial AK diduga menyelewengkan dana institusi hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online dan pinjaman online.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan total kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp628.500.541. Namun, sebagian dana sebesar Rp60 juta telah dikembalikan, sehingga sisa kerugian yang harus ditanggung pihak rumah sakit sekitar Rp559,8 juta.

AK diketahui mulai bekerja sebagai staf keuangan sejak Desember 2021 dan resmi diberhentikan pada November 2025 setelah dugaan penyimpangan terungkap.

Kasus ini terbongkar saat pihak internal rumah sakit melakukan evaluasi laporan keuangan pada Oktober 2025. Dalam audit tersebut ditemukan adanya kejanggalan pada data transaksi penagihan serta indikasi penghapusan data dari sistem.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya selisih antara jumlah uang yang tercatat dalam sistem dengan dana yang benar-benar disetorkan ke bank. Temuan ini kemudian mengarah pada dugaan manipulasi laporan oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan internal, AK akhirnya mengakui telah melakukan penggelapan dana setoran harian sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025. Modus yang digunakan tergolong sistematis, yakni dengan mengubah laporan keuangan serta mengambil sebagian uang setoran tunai yang seharusnya disetor ke Bank Jateng.

“Tersangka memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan memanipulasi laporan keuangan, sehingga selisih dana tidak langsung terdeteksi,” ungkap Kapolres, Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap bahwa uang hasil penggelapan tersebut tidak digunakan untuk investasi produktif, melainkan habis untuk kebutuhan konsumtif. AK mengaku menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online, membayar utang pinjaman online, serta memenuhi gaya hidup sehari-hari.

Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari dokumen audit internal, laporan selisih keuangan, rekening koran, hingga kartu ATM milik tersangka.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Boyolali pada Januari 2026 dan kini telah memasuki tahap penanganan hukum.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Boyolali juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang dinilai kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Tekanan ekonomi dan ketergantungan disebut menjadi faktor utama yang mendorong pelaku nekat melanggar hukum.

“Banyak kasus kejahatan berawal dari judi online. Dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah pidana,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga maupun perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan keuangan guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |