
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye.)
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik kecurangan ekspor yang diduga telah berlangsung puluhan tahun. Dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun sepanjang 1991 hingga 2024.
Angka fantastis ini disebut berasal dari berbagai modus manipulasi data ekspor yang dilakukan secara sistematis dan berulang, terutama pada komoditas strategis bernilai tinggi.
Modus Kecurangan: Dari Manipulasi Nilai hingga Jumlah
Presiden menjelaskan salah satu modus utama adalah under-invoicing, yakni praktik melaporkan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari harga sebenarnya. Selain itu, terdapat pula praktik under-counting (pengurangan jumlah barang dalam laporan) dan transfer pricing yang melibatkan penetapan harga transaksi antar perusahaan terafiliasi.
“Itu adalah penipuan di atas kertas,” tegas Prabowo.
Menurutnya, kecurangan ini bisa terungkap dengan membandingkan data ekspor Indonesia dengan catatan di negara tujuan maupun lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selisih data bahkan dalam beberapa kasus mencapai hingga 50 persen dari jumlah sebenarnya.
Presiden memberi contoh sederhana: pengiriman 10.000 ton batu bara bisa saja dilaporkan hanya 5.000 ton di dalam negeri, sementara data di luar negeri mencatat angka sebenarnya.
Komoditas Strategis Jadi Sasaran
Praktik ini disebut paling banyak terjadi pada komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Ketiga sektor ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi tulang punggung ekspor nasional, sehingga rentan terhadap manipulasi untuk menghindari kewajiban pajak dan bea.
Kondisi ini dinilai telah berlangsung lama dan menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.
Pemerintah Perketat Aturan Ekspor
Sebagai langkah tegas, pemerintah kini menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk komoditas tertentu.
Kebijakan ini diharapkan mampu:
Memperketat pengawasan arus barang ekspor
Mencegah manipulasi data dan praktik curang
Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi besar dalam tata kelola perdagangan Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Ekspor
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi sektor ekspor yang selama ini dinilai rawan kebocoran. Dengan potensi kerugian mencapai ribuan triliun rupiah, perbaikan sistem menjadi krusial demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Jika implementasi kebijakan berjalan efektif, Indonesia berpeluang meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam perdagangan komoditas global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































