19 WNA Love Scammer Diciduk di Tangerang, Modus Terbongkar

7 hours ago 2

19 WNA Love Scammer Diciduk di Tangerang, Modus Terbongkar

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan keimigrasian terhadap 19 warga negara asing yang diduga terlibat aksi penipuan daring atau online dengan modus love scamming di sebuah apartemen di daerah setempat. ANTARA/HO-Imigrasi Tangerang)

Harianjogja.com, JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkap praktik penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang dijalankan dari sebuah apartemen di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi tersebut setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan para WNA yang diamankan terdiri atas 15 warga negara Tiongkok, serta masing-masing satu orang dari Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja. Mereka ditangkap pada Jumat (8/5/2026) setelah tim intelijen melakukan pendalaman informasi dan pengawasan di lokasi.

“Penindakan ini berawal dari laporan intelijen terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Setelah dipastikan, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat,” ujar Hasanin, Rabu (20/5/2026)

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan internasional penipuan online yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Modus yang digunakan adalah love scamming, yakni penipuan dengan membangun hubungan emosional secara daring untuk kemudian menguras uang korban.

Petugas juga menemukan indikasi kuat aktivitas terorganisasi. Para pelaku diduga diarahkan untuk tidak bergerak mencolok, menghindari pemeriksaan aparat, hingga menyembunyikan identitas dan alamat tempat tinggal sebenarnya.

Selain itu, hasil penelusuran terhadap dokumen perjalanan menunjukkan seluruh WNA memiliki riwayat perjalanan dari Kamboja. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka memindahkan basis operasi ke Indonesia seiring diperketatnya pengawasan terhadap aktivitas scam di negara tersebut.

Dari sisi izin tinggal, sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang menggunakan visa on arrival (VoA), dan satu lainnya memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Imigrasi juga menemukan sejumlah perusahaan penjamin yang diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data resmi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu identitas tenaga kerja asing dari Kamboja, serta dokumen sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai lokasi operasi baru. Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi dan perangkat pendukung aktivitas digital dalam jumlah besar.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seluruh WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi telah dilaksanakan pada Selasa (19/5) setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Banten.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan daring, khususnya yang memanfaatkan hubungan personal di media sosial. Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga asing guna mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan siber internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |