
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Gunungkidul kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM keliling dari Polres Gunungkidul kembali beroperasi pada 20 Juni 2026 dengan menjangkau sejumlah titik strategis, sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh ke kantor Satpas di Wonosari.
Program jemput bola ini menjadi solusi efektif, terutama bagi warga di wilayah pinggiran. Selain mempercepat proses administrasi, layanan keliling juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas.
SIM Keliling Gunungkidul Makin Dekat ke Warga
Salah satu layanan unggulan yang terus dioptimalkan adalah SIMMADE (SIM Masuk Desa). Program ini menyasar kalurahan agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih dekat, cepat, dan hemat biaya.
Tak hanya itu, tersedia pula layanan SIMPITU, SIM Station, hingga layanan malam akhir pekan yang memberikan fleksibilitas waktu bagi warga dengan aktivitas padat pada siang hari.
Polres Gunungkidul menyebutkan, inovasi layanan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi berkendara sekaligus memperluas jangkauan pelayanan publik.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juni 2026
Berikut rincian jadwal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo — pukul 09.00 WIB–selesai
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai
SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk — pukul 09.00 WIB–selesai
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai
SIM Keliling Reguler
Sabtu, 13 Juni 2026: Polsek Ponjong — pukul 09.00 WIB–selesai
Sabtu, 27 Juni 2026: Kecamatan Rongkop — pukul 09.00 WIB–selesai
Saturday Night Service (Layanan Malam)
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: Setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesai
Sementara itu, layanan di kantor Satpas tetap tersedia:
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Kelengkapan berkas menjadi faktor penting untuk mempercepat proses pelayanan di lokasi.
Pentingnya SIM yang Masih Aktif
SIM bukan sekadar identitas pengemudi, melainkan bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara. Kepemilikan SIM aktif juga memberikan perlindungan hukum bagi pengendara saat berada di jalan.
Selain itu, SIM mencerminkan pemahaman terhadap aturan lalu lintas serta kesadaran akan keselamatan berkendara. Hal ini penting untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.
Dengan beragam pilihan layanan yang semakin fleksibel, masyarakat Gunungkidul kini memiliki kemudahan dalam memperpanjang SIM tanpa mengganggu aktivitas harian. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih merata hingga ke pelosok daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































