Satpol PP Jogja Sidangkan 2 Coffee Street, Denda Rp700.000

10 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja memperketat penertiban coffee street yang melanggar aturan, terutama pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 91 lokasi telah ditindak, sementara dua pelaku usaha diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Penegakan aturan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai menghambat pengguna jalan.

Dua Coffee Street Jalani Sidang Tipiring

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, mengatakan penindakan tidak berhenti pada pembongkaran atau penyitaan perlengkapan usaha. Pelanggar yang terbukti melanggar juga diproses hingga persidangan.

"Tahun ini ada dua yang sudah disidangkan. Kami lakukan upaya penertiban secara terus-menerus. Barang-barangnya kami amankan, kemudian kami sidangkan," ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan putusan pengadilan, satu pelaku usaha coffee street dijatuhi denda sebesar Rp700.000 dengan subsider kerja sosial membersihkan musala atau masjid selama 30 hari.

Sementara itu, pelaku usaha lainnya dikenai denda Rp250.000 dengan subsider kerja sosial selama tiga hari, masing-masing dua jam per hari di masjid.

Jumlah Penertiban Meningkat

Data Satpol PP Kota Jogja menunjukkan tren penindakan terhadap coffee street terus bertambah dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, Satpol PP menertibkan 66 coffee street. Adapun hingga pertengahan 2026, jumlah lokasi yang telah ditertibkan meningkat menjadi 91.

Selain itu, pada 2025 terdapat lima pelaku usaha coffee street yang diproses melalui sidang tipiring.

Fokus pada Pelanggaran yang Ganggu Lalu Lintas

Menurut Dodi, prioritas penindakan diberikan kepada coffee street yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas maupun memicu aduan dari masyarakat.

"Yang kami prioritaskan itu yang memakan badan jalan dan ada keluhan dari masyarakat karena mengganggu lalu lintas," katanya.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian Satpol PP meliputi Kotabaru, Jalan Urip Sumoharjo, dan kawasan sekitar SMA Negeri 9 Jogja. Di lokasi-lokasi tersebut, pelanggaran paling banyak ditemukan berupa penempatan meja dan kursi di badan jalan.

Barang Sitaan Bisa Dilelang

Dodi menegaskan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan badan jalan. Satpol PP juga mendapati pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa mengantongi perizinan maupun menggunakan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menambahkan perlengkapan usaha yang disita dapat dilelang apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu tiga bulan.

"Kalau tidak diambil dalam waktu tiga bulan, barang akan kami lelang dan hasilnya masuk ke kas daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |