RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana

4 hours ago 2

 Negara Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua dari kanan) saat Konferensi Pers terkait RUU Perampasan Aset. Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Dalam draft RUU yang diterima Bisnis pada Jumat (24/8/2026), mekanisme perampasan aset dirancang memungkinkan negara melakukan penyitaan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 yang menekankan mekanisme perampasan pada aset atau tindakan terhadap aset itu sendiri, yang dikenal dengan istilah in rem. Dengan mekanisme tersebut, perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

"Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," bunyi pasal tersebut.

Perampasan Aset dan Penuntutan Bisa Berjalan Bersamaan

Draft RUU Perampasan Aset juga mengatur bahwa proses perampasan tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Dengan demikian, proses perampasan aset dan penuntutan pidana dapat berjalan beriringan.

"Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana," dalam Pasal 3 ayat 1.

Aset yang telah dirampas negara juga tidak dapat dilakukan perampasan kembali. Namun, terdapat ketentuan khusus apabila penuntutan pidana menyangkut aset yang sama dengan objek permohonan perampasan.

Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan permohonan perampasan aset dapat ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.

"Jika penuntutan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyangkut Aset yang sama dengan objek permohonan Perampasan Aset, pemeriksaan permohonan Perampasan Aset ditunda sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," dalam Pasal 4 ayat 1.

RUU Perampasan Aset Ditarget Disahkan Desember

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan alasan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset merupakan produk kebijakan yang benar-benar baru karena sebelumnya belum ada undang-undang mengenai perampasan aset. Kondisi itu berbeda dengan pembahasan KUHAP dan KUHP.

"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman juga membandingkannya dengan undang-undang Polri yang menurutnya hanya mengubah delapan pasal. Sementara dalam RUU Perampasan Aset, konsep dan substansinya dinilai sama-sama baru.

"Kalau undang-undang perampasan aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya," tuturnya.

Dia menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 bukan sekadar target. Menurutnya, RUU tersebut dipastikan disahkan pada bulan tersebut.

Pembahasan Dimulai Sejak 2025

Proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berjalan sejak 2025. Pada 16 September 2025, Komisi III DPR RI memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, tim tersebut menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI. Pembahasan draf kemudian terus berjalan sejak 30 Maret hingga saat ini.

Dalam proses perumusan draf tersebut, Komisi III DPR RI juga telah memanggil 50 orang narasumber.

"Itulah yang terus dibahas dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas draf. Dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |