4 PNS Gunungkidul Disanksi, Pelanggarannya Berujung Turun Jabatan

2 hours ago 2

4 PNS Gunungkidul Disanksi, Pelanggarannya Berujung Turun Jabatan

Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul dijatuhi sanksi karena melanggar kedisiplinan hingga akhir Agustus 2026. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari penurunan pangkat selama setahun hingga penurunan jabatan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menangani pelanggaran tersebut, mulai dari penyelidikan hingga pemberian rekomendasi sanksi sesuai ketentuan.

“Sudah diperiksa dan keempat PNS ini juga sudah dijatuhi sanksi,” kata Sunawan, Jumat (28/8/2026).

Dua PNS dari Dinas Kesehatan

Dari empat PNS yang dikenai sanksi, dua di antaranya bekerja di Dinas Kesehatan. Sementara masing-masing satu pegawai berasal dari Kapanewon Wonosari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana [DPMKP2KB].

“Dari empat PNS, dua orang di antaranya berasal dari dinas kesehatan. Sedangkan, satu pegawai bekerja di Kapanewon Wonosari dan satunya berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana [DPMKP2KB],” ungkapnya.

Sunawan menjelaskan jenis hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, mulai tingkat sedang hingga berat. Salah satu pegawai Dinas Kesehatan mendapat hukuman berat berupa penurunan jabatan selama setahun karena bercerai tanpa izin.

Pegawai Dinas Kesehatan lainnya dikenai hukuman tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama setahun karena terbukti berselingkuh.

Sementara itu, seorang pegawai DPMKP2KB juga mendapat hukuman tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama setahun setelah terbukti berselingkuh.

“Untuk satu pegawai di Kapanewon Wonosari disanksi penurunan pangkat selama setahun karena tidak masuk kerja selama 17 hari tanpa keterangan,” katanya.

Total 8 ASN Kena Sanksi

Jika digabungkan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat delapan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang dikenai sanksi kedisiplinan hingga akhir Agustus.

Selain empat PNS tersebut, terdapat empat PPPK yang juga dijatuhi sanksi. Hukuman terhadap PPPK tersebut terdiri atas pemecatan terhadap tiga orang dan penundaan kenaikan gaji selama setahun terhadap satu pegawai.

“Untuk sanksi PPPK, tiga orang dipecat. Sedangkan, satu pegawai lain disanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sejumlah kesempatan terus mengingatkan ASN agar menjaga integritas sekaligus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.

“Para ASN harus memegang dan menerapkan nilai-nilai budaya satriya serta menjaga tata krama dan integritas di lingkungan kerja,” katanya.

Pemkab Siapkan Reward and Punishment

Untuk memperkuat budaya meritokrasi di lingkungan Pemkab Gunungkidul, Endah juga bakal mempercepat penerapan pemberian Reward and Punishment.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memotivasi ASN agar memberikan kemampuan terbaik sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

“Pemkab akan menerapkan sanksi dan penghargaan secara berkala berdasarkan capaian target,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |