
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. dikenal luas di lingkungan Kejaksaan Agung RI setelah mengemban berbagai jabatan strategis sepanjang kariernya. Jaksa kelahiran Jakarta ini pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sejak Januari 2022 hingga Juli 2026.
Selain rekam jejaknya di Korps Adhyaksa, laporan harta kekayaannya juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 7 Maret 2026 untuk periodik tahun 2025, total kekayaan Febrie Adriansyah mencapai Rp18.261.445.180 tanpa memiliki utang.
Biodata Febrie Adriansyah
Berikut profil singkat Febrie Adriansyah:
- Nama lengkap: Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.
- Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 19 Februari 1968.
- Pendidikan S1: Fakultas Hukum Universitas Jambi, lulus 1992.
- Pendidikan S2: Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
- Pendidikan S3: Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Jabatan terakhir: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI periode Januari 2022 hingga Juli 2026.
Rekam Jejak Karier di Korps Adhyaksa
Febrie Adriansyah memulai kariernya sebagai jaksa pada 1996. Sejak itu, ia menempati berbagai posisi penting di sejumlah daerah hingga tingkat pusat.
Riwayat jabatan yang pernah diembannya meliputi:
- Staf/Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi (awal karier 1996).
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung.
- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta.
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur.
- Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 2021.
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI periode Januari 2022 hingga Juli 2026.
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 7 Maret 2026 untuk periodik tahun 2025, total harta kekayaan Febrie Adriansyah mencapai Rp18.261.445.180. Dalam laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan utang.
Komposisi kekayaannya terdiri atas beberapa kategori aset.
1. Tanah dan Bangunan
Nilai aset tanah dan bangunan mencapai Rp14.852.820.000. Properti tersebut tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung, sehingga menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.
2. Kendaraan Bermotor
Nilai alat transportasi dan mesin mencapai Rp2.310.500.000, terdiri atas empat mobil, yakni:
Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018 senilai Rp300.000.000.
Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020 senilai Rp502.000.000.
Peugeot New 2008 AT tahun 2018 senilai Rp530.000.000.
Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 senilai Rp978.500.000.
3. Aset Lainnya
Selain properti dan kendaraan, Febrie Adriansyah juga melaporkan:
Kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180.
Harta bergerak lainnya senilai Rp60.000.000.
Harta lainnya sebesar Rp100.000.000.
Surat berharga: Nihil.
Utang: Nihil.
Dengan total kekayaan Rp18,26 miliar, aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dalam laporan harta kekayaan Febrie Adriansyah yang tercatat dalam LHKPN periodik tahun 2025.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan langkah pribadi yang dilandasi komitmen menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.
“Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menghormati langkah tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal. Penanganan berbagai perkara korupsi besar yang tengah ditangani juga dipastikan tidak terganggu.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri ini mencuat setelah adanya penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diketahui merupakan kediaman pribadi Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































