Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Berlaku Juli

3 hours ago 4

Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Berlaku Juli

Ojek online - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) dan Grab Indonesia memastikan akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini membuat porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi menjadi lebih besar dibanding skema yang berlaku saat ini.

Kepastian tersebut disampaikan jajaran pimpinan kedua perusahaan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI pada Selasa (23/6/2026). Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disuarakan pengemudi ojol dalam aksi massa pada 1 Mei 2026 sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, menyampaikan kebijakan tersebut sejalan dengan tuntutan yang disampaikan para pengemudi ojek online dalam aksi sebelumnya.

"Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.

Pernyataan senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurut dia, Grab juga akan memberlakukan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di platform Grab dikenal sebagai GrabBike.

"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya Grabbike dan implementasi ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026," ucap Neneng.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa kebijakan penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8% merupakan bagian dari perjuangan panjang para pengemudi ojol yang mendapat dukungan pemerintah.

"Kami semua di DPR mengawal dari proses panjang perjuangan temen temen ojek online dan komitmen bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak kepada seluruh pengemudi ojek online," ucapnya.

Sementara itu, regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut masih menunggu proses finalisasi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sebelumnya mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol hingga kini belum diterbitkan secara resmi.

Menurut Dudy, dokumen peraturan tersebut saat ini masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), meskipun sebelumnya telah dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 1 Mei 2026.

"[Berlakunya] nanti, kami lagi nunggu dari Mensesneg, tunggu finalisasinya," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/6/2026).

Perpres tersebut pada dasarnya mengatur besaran komisi yang diperoleh perusahaan aplikator. Saat ini, perusahaan penyedia layanan aplikasi transportasi online masih menerapkan komisi hingga 20% dari nilai transaksi yang dilakukan pengemudi.

Melalui aturan baru itu, potongan komisi aplikator diturunkan menjadi 8%, sehingga mitra pengemudi ojek online berpeluang menerima hingga 92% pendapatan dari setiap transaksi layanan penumpang yang mereka selesaikan.

Dudy juga memastikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti implementasi Perpres Ojol setelah regulasi tersebut resmi diterbitkan pemerintah, termasuk menyesuaikan ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pemotongan komisi bagi perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |