
Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara wartawan di rumahnya, Rabu (3/6/2026). (Solopos/Kurniawan)
Harianjogja.com, SOLO—Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan penahanan atau tidaknya dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026).
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujarnya.
Jokowi Tegaskan Ikuti Proses Hukum
Jokowi menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut hal terpenting saat ini adalah mengikuti seluruh proses hingga persidangan berlangsung.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” katanya.
Ia juga menyatakan siap hadir di persidangan dan menunjukkan dokumen yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Sikap Soal Penangguhan Penahanan
Terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya. Terima kasih,” ucapnya singkat.
Kejari Tak Lakukan Penahanan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah.
Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan pihak keluarga tersangka. Berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan dalam tahap II pada Senin (22/6/2026).
Permohonan Kuasa Hukum Dikabulkan
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, sebelumnya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan,” kata Refly di Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Ia menyebut keputusan tersebut baru diterima setelah menunggu sejak pagi hingga sore hari, dan akhirnya kedua kliennya dipastikan tidak menjalani penahanan.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan. Perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan berlanjut ke persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan presiden, sekaligus memunculkan diskusi luas terkait batas kebebasan berpendapat di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































