Polda Jateng Ungkap 53 Kasus BBM-LPG Subsidi, 60 Tersangka

1 day ago 4

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus BBM-LPG Subsidi, 60 Tersangka Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (5/5/2026). - Espos/Bidhumas Polda Jateng.

Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Jawa Tengah sepanjang 2026 berhasil diungkap polisi. Puluhan tersangka diamankan dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Polda Jawa Tengah bersama Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 2026. Sebanyak 60 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang digelar di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG berbagai ukuran yang digunakan dalam praktik ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif selama April 2026, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah.

Dari total perkara, sebanyak 43 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus terkait LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin.

Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri, hingga pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelas Djoko.

Barang bukti yang diamankan meliputi minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, petugas juga menyita 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan operasional.

Dalam kasus illegal drilling, aparat turut mengamankan peralatan seperti menara rig, mesin bor, pompa, hingga puluhan pipa yang digunakan dalam aktivitas pengeboran ilegal.

Dirreskrimsus mengungkapkan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar dari berbagai jenis penyalahgunaan energi subsidi.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Seluruh kasus saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, sebagai bagian dari pengawasan bersama distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |