
Foto ilustrasi biodiesel dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan mandatori bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel 50% atau B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini digadang-gadang menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor BBM sekaligus meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit nasional.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai implementasi B50 patut diapresiasi karena berpotensi menekan impor solar dan menghemat devisa negara. Berdasarkan data 2025, konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter (KL). Dengan penerapan B40 saat itu, impor solar berhasil ditekan menjadi sekitar 23,4 juta KL.
“Melalui implementasi B50, pemerintah menargetkan bisa menghentikan impor solar. Ini langkah yang positif dari sisi ketahanan energi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Fahmy mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya bebas risiko. Untuk memproduksi campuran B50, Indonesia masih membutuhkan pasokan minyak mentah (crude oil) dari luar negeri. Artinya, penurunan impor solar berpotensi diikuti peningkatan impor minyak mentah.
Selain itu, fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global juga menjadi faktor krusial yang memengaruhi keekonomian B50. Ketika harga CPO melonjak tinggi, biaya produksi biodiesel ikut meningkat dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui subsidi.
“Pada saat harga CPO tinggi, pemerintah harus menambah subsidi agar harga B50 tetap terjangkau,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi meningkatnya persaingan penggunaan CPO antara sektor energi, pangan, dan ekspor. Kondisi ini dinilai berisiko memicu kembali krisis minyak goreng seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Menurut Fahmy, pengalaman menunjukkan ketika harga CPO global tinggi, pelaku usaha cenderung memilih ekspor karena lebih menguntungkan dibanding memasok kebutuhan domestik. Akibatnya, pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri menipis dan harga melonjak tajam.
“Dengan adanya tambahan kebutuhan untuk energi melalui B50, potensi krisis minyak goreng bisa lebih besar jika tidak diantisipasi sejak awal,” tegasnya.
Untuk mengatasi potensi tersebut, pemerintah dinilai perlu menyiapkan strategi mitigasi yang matang, termasuk menjaga keseimbangan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah perluasan lahan perkebunan kelapa sawit guna meningkatkan produksi. Namun, Fahmy mengingatkan agar ekspansi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, terutama dengan membuka hutan secara besar-besaran.
Ia mencontohkan dampak lingkungan yang bisa timbul, seperti banjir bandang akibat deforestasi yang tidak terkendali, seperti yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
“Perluasan sawit boleh saja, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. B50 seharusnya menjadi solusi energi, bukan menimbulkan masalah baru seperti krisis pangan atau kerusakan hutan,” ujarnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, implementasi B50 dinilai membutuhkan kebijakan pendukung yang komprehensif agar manfaatnya optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi maupun lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































