Pemda DIY Buka Fakta Proyek Mesin Susu, Rekanan Diputus Kontrak

8 hours ago 5

Pemda DIY Buka Fakta Proyek Mesin Susu, Rekanan Diputus Kontrak

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat ditemui media di Kepatihan, Senin (6/4/2026). - Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan sikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan terkait proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Susu tahun anggaran 2023. Pemda juga menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan kehadiran tim penyidik di Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan bagian dari prosedur pengumpulan data. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

“Dinas Koperasi menjalankan mandat dari Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi kehadiran Kejati adalah untuk pendalaman data. Secara prosedur, langkah yang kami tempuh sudah sesuai aturan,” ujar Made di Kompleks Kepatihan, Jumat (26/6/2026).

Ia memaparkan, proyek ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat melalui skema Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI 2023 dengan total anggaran Rp8,16 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan dan mesin produksi.

Proses lelang disebut telah berjalan sesuai regulasi hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pihak rekanan dinilai tidak mampu memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja.

“Kalau spesifikasi yang diminta tidak terpenuhi, tentu tidak bisa kami terima. Permasalahan ini sepenuhnya ada pada pihak ketiga,” tegasnya.

Kontrak Diputus, Pembayaran Dihentikan

Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat proyek berjalan menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menambahkan bahwa Pemda DIY mengambil langkah tegas dengan menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai.

Menurutnya, instansi bahkan telah memberikan kesempatan tambahan berupa perpanjangan kontrak hingga dua kali. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan sesuai standar.

Kegagalan tersebut dibuktikan melalui Commissioning Test atau uji coba operasional yang melibatkan tenaga ahli dan praktisi industri susu UHT. Hasilnya, mesin dinyatakan tidak dapat digunakan untuk produksi.

“Atas dasar itu, kontrak kami putus dan sisa pembayaran tidak kami cairkan sama sekali,” ujar Siwi.

Pasca pemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan langkah lanjutan berupa audit tujuan tertentu. Proses ini melibatkan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia guna mengkaji aspek teknis secara independen.

Rekomendasi dari tim ahli kini tengah dijalankan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara terukur dan akuntabel.

Pemda DIY menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka guna mendukung penegakan hukum serta memastikan tidak ada kerugian negara akibat proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |