Anak/anak menonton tayangan melalui gadget. / Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat dukungan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kebijakan pembatasan medsos anak ini dinilai penting sebagai langkah perlindungan terhadap dampak negatif penggunaan platform digital yang semakin meluas.
Dukungan tersebut disampaikan Puan Maharani setelah memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan DPR melalui komisi terkait mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya pelindungan generasi muda di ruang digital.
"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Puan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak ini bahkan dapat diperluas ke kelompok usia lain. Ia menilai sejumlah negara juga telah menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang tidak terkendali.
Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial yang terlalu bebas dan berlebihan berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi perkembangan anak-anak, sehingga regulasi mengenai pembatasan akses medsos perlu terus dievaluasi dan diperkuat oleh pemerintah.
"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital. Regulasi ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat sistem pelindungan anak di ruang digital.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Melalui kebijakan ini, anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pemerintah melalui Komdigi merencanakan implementasi kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahapan pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan platform digital mematuhi regulasi baru terkait pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































