Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jogja, pada Senin (27/4/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kesatu subsider.
“Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” ujarnya dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 6 tahun disertai denda sebesar Rp400 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00,” kata hakim.
Majelis juga menetapkan bahwa denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyatakan keberatan. Ia menilai kliennya tidak menikmati keuntungan pribadi dari dana hibah yang dipersoalkan.
“Kita sudah saksikan bersama persidangan ini, tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh Pak Sri Purnomo,” kata Soepriyadi usai sidang.
“Dana ini dinikmati 100% oleh masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi agak aneh juga kalau Pak Sri Purnomo dihukum,” katanya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding. Dan semoga di pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Tinggi ataupun di Kasasi, kita bisa dapat keadilan yang hakiki,” ucapnya.
Sri Purnomo juga menegaskan bahwa seluruh dana hibah telah disalurkan kepada masyarakat, khususnya pada masa pandemi COVID-19, ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
“Semua dana kami 100% kita berikan pada masyarakat dan tidak ada satu rupiah pun saya mengambil keuntungan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































