PPN DTP Tiket Pesawat Tekan Kenaikan Harga, Ini Dampaknya

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan PPN DTP tiket pesawat menjadi instrumen pemerintah untuk meredam lonjakan harga penerbangan di tengah kenaikan biaya avtur global. Insentif ini dinilai mampu menahan laju kenaikan tarif, meski belum sepenuhnya mendorong permintaan penumpang.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen memberikan efek langsung terhadap penurunan beban biaya yang harus ditanggung penumpang, terutama setelah penyesuaian fuel surcharge sejak awal April 2026.

Kenaikan Tarif Masih Terjadi, Tapi Lebih Terkendali

Menurut Alvin, penyesuaian fuel surcharge sebelumnya membuat harga tiket pesawat bermesin jet berpotensi melonjak cukup tinggi. Namun, keberadaan PPN DTP mampu menekan kenaikan tersebut.

Ia menyebut, kenaikan tarif yang semula diperkirakan mencapai sekitar 25 persen kini turun menjadi kisaran 15–16 persen setelah adanya kompensasi dari insentif pajak.

Sementara itu, dampak lebih signifikan dirasakan pada penerbangan pesawat bermesin baling-baling (propeller). Kenaikan harga tiket pada segmen ini relatif sangat kecil, hanya sekitar 1–2 persen.

“Tentunya ini sangat bermanfaat bagi pengguna jasa penerbangan yang pakai pesawat propeller terutama di kawasan Indonesia bagian timur,” katanya.

Efektivitas Terbatas pada Permintaan Penumpang

Meski memberikan keringanan biaya, Alvin menilai efektivitas kebijakan PPN DTP tiket pesawat dalam meningkatkan jumlah penumpang masih terbatas. Hal ini karena harga tiket secara umum tetap mengalami kenaikan.

Ia menjelaskan, kondisi pasar saat ini juga dipengaruhi siklus musiman pasca-Lebaran yang cenderung memasuki periode sepi (low season). Situasi ini membuat penurunan harga tidak cukup kuat untuk menarik permintaan baru.

“Insentif ini secara langsung tidak terlalu berpengaruh terhadap load factor dan pendapatan maskapai karena tetap saja harga tiket naik, terutama yang untuk (mesin) jet. Dan pasca-Lebaran memang siklusnya ini memasuki low season,” kata Alvin menjelaskan.

“Ini bermanfaat bagi yang memang sudah mempunyai rencana atau kebutuhan untuk terbang, ini menjadi lebih ringan. Kenaikan harga avturnya tidak terlalu berat,” katanya menambahkan.

Kebijakan Fiskal untuk Redam Dampak Avtur

Sebagai bagian dari intervensi fiskal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Melalui aturan tersebut, pajak atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan harga tiket di tengah tekanan biaya operasional.

“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Haryo.

Ia menambahkan, harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga intervensi fiskal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas tarif penerbangan.

Untuk memastikan implementasi berjalan tepat sasaran, maskapai diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP tiket pesawat secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, seiring upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |