PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September

9 hours ago 5


Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gunungkidul telah mencapai Rp17,83 miliar hingga Kamis (20/8/2026). Capaian itu baru 68% dari target tahunan sebesar Rp26,04 miliar.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul pun mengingatkan sekitar 625.000 wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan capaian penerimaan PBB-P2 hingga saat ini membuat pihaknya optimistis target tahun ini dapat terpenuhi.

“Prosentase sudah mencapai 68% dari target. Kami optimistis bisa memenuhi target PBB di tahun ini,” kata Putro, Kamis siang.

Jatuh Tempo PBB Gunungkidul 30 September

Putro menjelaskan target Rp26,04 miliar merupakan penerimaan PBB-P2 yang harus dicapai selama 2026. Karena batas pembayaran semakin dekat, wajib pajak diminta tidak menunda pelunasan.

“Total ada sekitar 625.000 wajib pajak yang berkewajiban membayar PBB,” ungkapnya.

Wajib pajak yang membayar setelah 30 September 2026 akan dikenai denda sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Besaran denda mencapai 1% dari nilai pajak setiap bulan dan dapat terakumulasi hingga 36%.

“Untuk menghindari denda, ada baiknya PBB dibayar sebelum jatuh tempo,” katanya.

BKAD Gunungkidul juga terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Salah satunya melalui penagihan dengan sistem jemput bola ke masing-masing kalurahan.

Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan insentif bagi kalurahan yang mampu melunasi PBB sebelum batas waktu pembayaran.

Menurut Putro, optimalisasi penerimaan PBB penting dilakukan karena pendapatan tersebut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Gunungkidul.

Tunggakan PBB Gunungkidul Capai Rp26 Miliar

Di tengah upaya mengejar target penerimaan tahun ini, persoalan tunggakan PBB-P2 juga menjadi perhatian DPRD Gunungkidul.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan nilai tunggakan PBB-P2 saat ini mencapai sekitar Rp26 miliar. Menurut dia, nominal tersebut cukup besar sehingga membutuhkan langkah penagihan yang lebih serius.

“Rp26 miliar bukan angka yang sedikit. Jadi, harus ada upaya penagihan agar pendapatan dapat dioptimalkan,” kata Ery.

Ery menilai tunggakan tersebut tidak hanya disebabkan oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Dia juga mengungkap adanya indikasi pengemplangan hasil penarikan PBB oleh oknum di kalurahan.

Meski demikian, Ery tidak merinci kalurahan yang diduga berkaitan dengan persoalan itu. Dia menyebut dugaan penyelewengan muncul karena dalam sejumlah proses pembayaran PBB, penarikan atau pembayaran dikoordinasikan oleh dukuh maupun jogoboyo.

“Pemkab harus tegas terhadap oknum pengemplang PBB,” katanya.

Warga Sudah Bayar tetapi Masih Tercatat Menunggak

Ery mengatakan terdapat warga yang sebenarnya telah membayar PBB sebelum batas waktu. Namun, uang yang telah disetorkan tersebut diduga tidak diteruskan kepada Pemkab Gunungkidul untuk memenuhi kewajiban pajak.

Kondisi itu, menurut dia, turut menyebabkan munculnya angka tunggakan yang cukup besar. Karena itu, proses penarikan dan penyetoran PBB perlu ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Makanya ada tunggakan sehingga harus ditertibkan karena pendapatan ini juga sangat membantu dalam upaya pembangunan di Gunungkidul,” katanya.

Dengan jatuh tempo PBB-P2 yang tinggal sekitar satu bulan lagi, percepatan pembayaran sekaligus penertiban administrasi menjadi dua hal penting untuk memastikan penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |