Newswire Kamis, 20 Agustus 2026 23:07 WIB

Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana kewarganegaraan ganda kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan agar Warga Negara Indonesia (WNI) tertentu dapat memiliki dua kewarganegaraan.
Prabowo menyampaikan usulan tersebut saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/08/2026). Ia mengusulkan agar dwi kewarganegaraan diberikan secara terbatas kepada talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/08/2026), dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Peluang tersebut nantinya ditujukan bagi talenta tanah air yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat berkontribusi pada kepentingan negara.
Selama ini, Indonesia belum menerapkan kebijakan yang memperbolehkan warganya memiliki dua kewarganegaraan. Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sekitar 8.000 permohonan untuk melepas status WNI dalam lima tahun terakhir.
Di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, seseorang dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Kebijakan tersebut dikenal sebagai dual citizenship dan telah diterapkan di sejumlah negara.
Dilansir dari Civita, terdapat sekitar 123 negara di dunia yang memperbolehkan warganya memegang kewarganegaraan ganda. Berikut tujuh di antaranya.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat termasuk negara yang mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan dari negara lain. Negara tersebut juga menerapkan birthright citizenship, yakni kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat otomatis memperoleh kewarganegaraan AS, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya.
2. Inggris
Inggris juga termasuk negara yang mengizinkan dual citizenship. Warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Inggris pada umumnya tidak diwajibkan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya apabila negara asalnya juga mengizinkan.
Terdapat sejumlah jalur untuk memperoleh kewarganegaraan Inggris, antara lain naturalisasi dan pernikahan. Inggris juga menerapkan kewarganegaraan ganda berdasarkan garis keturunan selama memenuhi ketentuan negara.
3. Australia
Australia, yang secara geografis berada relatif dekat dengan Indonesia, juga mengakui kewarganegaraan ganda.
Status tersebut dapat diperoleh melalui berbagai jalur, termasuk kelahiran dan naturalisasi, dengan tetap memperhatikan aturan negara lainnya.
4. Prancis
Prancis menjadi salah satu negara Eropa yang memberikan ruang bagi warganya untuk memegang lebih dari satu kewarganegaraan.
Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan lain tidak harus kehilangan statusnya sebagai warga negara Prancis selama aturan memperbolehkannya.
5. Jerman
Jerman belum lama ini bergabung dalam daftar negara yang mengizinkan dual citizenship.
Melalui aturan yang berlaku sejak 27 Juni 2024, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Jerman dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan sebelumnya.
6. Selandia Baru
Selandia Baru termasuk negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda selama negara lainnya juga memperbolehkannya.
Negara tersebut bahkan membuka peluang bagi warganya untuk memiliki kewarganegaraan lebih dari dua dalam kondisi tertentu.
Namun, Selandia Baru kini tidak termasuk negara yang menerapkan birthright citizenship. Salah satu orang tua anak yang lahir di negara ini harus merupakan warga negara Selandia Baru agar anak tersebut otomatis memperoleh kewarganegaraan Selandia Baru.
7. Dominika
Dominika juga memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.
Negara tersebut memiliki program Caribbean Citizenship by Investment yang memungkinkan seseorang memperoleh kewarganegaraan dengan memberikan kontribusi perekonomian pada negara-negara di Karibia.
Wacana Dwi Kewarganegaraan di Indonesia
Usulan dwi kewarganegaraan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tersebut secara khusus diarahkan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa Indonesia.
Wacana tersebut muncul ketika mobilitas masyarakat antarnegara semakin tinggi, sementara Indonesia hingga kini belum memperbolehkan warganya memiliki dua kewarganegaraan.
Data Kementerian Hukum menunjukkan sekitar 8.000 permohonan pelepasan status WNI tercatat dalam lima tahun terakhir. Sementara di tingkat global, sekitar 123 negara disebut memperbolehkan kewarganegaraan ganda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)