Nadiem Makarim: Saya Bisa Salah, Tapi Bukan Koruptor

3 hours ago 1

 Saya Bisa Salah, Tapi Bukan Koruptor

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan dirinya bukan sosok yang memiliki niat korupsi, meskipun mengakui sebagai manusia ia tidak luput dari kesalahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

“Saya bisa saja khilaf, naif, atau keliru, tetapi tidak ada satu pun benih korupsi dalam diri saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan kecintaannya terhadap Indonesia menjadi alasan utama dirinya tidak mungkin mengkhianati negara. Menurutnya, nilai Merah Putih telah menjadi bagian dari hidupnya sejak kecil.

“Saya dibesarkan untuk mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau pernyataannya yang kurang berkenan.

Ia mengakui, perkara hukum yang tengah dihadapi kerap memicu emosi, sehingga terkadang memengaruhi suasana persidangan.

“Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan terganggu atau saya terbawa perasaan, saya mohon maaf. Saya tidak pernah membayangkan berada dalam posisi seperti ini,” katanya.

Terdakwa Kasus Digitalisasi Pendidikan

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Program tersebut mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Ia didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagian besar dana perusahaan tersebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |